Ajak Masyarakat Pahami Kekayaan Intelektual, DJKI Kemenkum Rangkul Media
Jakarta |
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum) merangkul media untuk memperkenalkan lebih dekat Kekayaan Intelektual kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu pada kegiatan Media Gathering DJKI, Razilu di Bunga Rampai Restaurant, Jakarta, Rabu (20/11).
“Kekayaan Intelektual ini sebenarnya adalah merupakan salah satu penguat industri di dalam negeri. Dia juga adalah penopang kemandirian ekonomi. Tetapi masyarakat Indoensia masih sangat jauh dari pemahaman terkait dengan kekayaan intelektual ini sendiri” ujarnya.
Ia menyadari, bahwa Kemenkum, yang saat ini dikomando Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk media untuk bisa lebih mendekatkan topik kekayaan intelektual di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
“Media tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang tidak memberikan peran di dalam membangun apapun juga, apalagi kekayaan intelektual,” ucap Razilu.
Lebih lanjut, Ia mencontohkan peran media dalam mempublikasikan suatu informasi ke publik.
“Media sekali menaikkan berita, bukan sama satu orang yang baca, tetapi bisa seantero alam ini bisa ikut paham terkait hal itu (kekayaan intelektual)” kata Razilu.
Senada dengan Dirjen KI, Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja sama, Ronald Lumbuun menyampaikan bahwa diperlukan kerja sama dengan media untuk menimbulkan kesadaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual.
“Untuk bisa meningkatkan kesadaran masyarakat, kami harus mensosialisasikan terkait hal itu (kekayaan intelektual) kepada masyarakat melalui media.”
Tetapi menurut Ronald, peran media tidak hanya terbatas pada meningkatkan pengetahuan masyarakat atas kekayaan intelektual, tetapi juga sampai pada kesadaran untuk pendaftaran dan penegakan hukum kekayaan intelektual.
“Dengan didorong oleh rekan-rekan media, maka kesadaran hukum dan kecintaan masyarakat terhadap kekayaan intelektual itu baru bisa tercipta secara optimal” ucap Ronald.
Selaras dengan Razilu dan Ronald, Aiman Wijatksono, Pemimpin Redaksi iNews dan Sindonews TV, juga melihat bahwa kekayaan intelektual ini penting untuk diketahui oleh publik, terkhusus kepada masyarakat yang bergerak di industri kreatif dan media.
“Jangan kita mengambil copyright atau kekayaan intelektual orang lain, sebagaimana kita tidak ingin diambil copyright-nya” ujar Aiman.
Lalu Ia menambahkan, “Jadi bagi kami pendaftaran (kekayaan intelektual) itu punya nilai yang luhur dan tinggi.”
Aiman menerangkan, bahwa kekayaan intelektual itu berarti tidak hanya berarti punya nilai ekonomi yang besar di masa depan tetapi menunjukan sikap menghargai karyanya sendiri dan semangat untuk tidak mengambil kekayaan intelektual yang lain.
Di akhir sesi diskusi, Ditjen KI dan rekan-rekan media setuju untuk membangun kesadaran masyarakat atas kekayaan intelektual di Indonesia.
Berita: Gate 13 | Foto: Istimewa