Adanya Kasus Kebakaran di Medan, MA Kecam Segala Bentuk Ancaman Terhadap Hakim
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menggelar konferensi pers pada Kamis (6/11) untuk menanggapi insiden kebakaran rumah pribadi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu, yang terjadi pada Selasa (4/11) pukul 10.40 WIB.
Konferensi pers berlangsung di Media Center MA dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube serta Instagram resmi Humas MA.
Hadir dalam acara tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Karo) Humas MA Sobandi, Ketua Pengurus Pusat (PP) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin, dan Sekretaris PP IKAHI Rahman Rahim.
Yasardin menyampaikan bahwa kebakaran terjadi saat rumah dalam keadaan kosong. “Satu-satunya ruangan yang terdampak adalah kamar utama, tempat penyimpanan dokumen penting dan barang berharga milik korban, semuanya hangus terbakar,” ujarnya.
Hakim Khamozaro diketahui sedang menangani perkara yang menjadi perhatian publik di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
MA menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak berwenang, namun menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam mengusut dugaan keterkaitan antara musibah tersebut dengan tugas yudisial korban.
“Mahkamah Agung mengecam segala bentuk ancaman terhadap hakim yang menjalankan tugas peradilan. Jika terbukti ada kaitan antara musibah ini dengan perkara yang ditangani, maka itu merupakan bentuk teror terhadap sistem peradilan,” tegas Yasardin.
Sebagai langkah awal, MA telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Medan dan PP IKAHI untuk memberikan dukungan moril dan material kepada korban.
Bantuan kemanusiaan juga akan dialokasikan melalui program bantuan bencana internal MA, selaras dengan bantuan tunai sebesar Rp30 juta yang telah disalurkan oleh IKAHI.
Di kesempatan yang sama, Plt Karo Humas MA Sobandi menyampaikan pihak MA turut mengimbau seluruh pengadilan di bawah yurisdiksinya untuk meningkatkan protokol keamanan bagi hakim, terutama yang menangani perkara sensitif.
“Keamanan hakim bukan hanya soal fisik, tapi juga perlindungan terhadap ruang gerak profesionalnya,” pungkasnya.
MA juga menyerukan kepada media untuk turut mengawal isu keamanan dan kesejahteraan hakim, yang saat ini tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) oleh Komisi III DPR RI. (Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

