July 27, 2024

Pelayanan Publik Ditjen AHU Kemenkumham Siap Menuju Predikat ‘Sangat Baik’

Jakarta |
Pelayanan publik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selama Maret-Mei 2019 memperoleh predikat ‘Baik’.

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dijadikan landasan laporan sehingga nilai rata-rata 3,46 yang diraih oleh Ditjen AHU membuatnya berhak menyandang predikat ‘baik’ tersebut.

Namun hal tadi tidak membuat Ditjen AHU berpuas diri dan terus meningkatkan pelayanan publiknya untuk bersiap menuju predikat ‘Sangat Baik’.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto dalam pengarahannya pada Rapat Teknis Peningkatan Pelayanan Publik Ditjen AHU mengatakan, perolehan predikat ‘Baik’ ini menandakan bahwa pelayanan publik yang ada di Ditjen AHU telah memenuhi standar kepuasan masyarakat.

“Kita tidak boleh terlena dengan predikat tersebut, kita harus dapat meningkatkan pelayanan publik lebih baik lagi, sehingga dapat mencapai nilai rata-rata 3,60 dengan predikat ‘Sangat Baik’,” kata Bambang.

Jika mampu menyandang predikat Sangat Baik, lanjut Sekjen Bambang, akan mengantarkan Ditjen AHU memperoleh status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Saya berharap Ditjen AHU benar-benar memberikan dan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat,” katanya, dilansir portal kemenkumham.go.id, Sabtu (14/12).

Ditjen AHU melaksanakan SKM seiring dengan adanya road map reformasi birokrasi di tubuh Kemenkumham pada periode 2015-2019.

Untuk diketahui, SKM dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik.

Melalui SKM, Ditjen AHU dapat mengetahui sejauh mana tingkat kepuasan terhadap pelayanan publik elektronik (e-service) yang telah dilaksanakan kepada masyarakat, seperti diantaranya sebagai bahan monitoring dan evaluasi Ditjen AHU pada e-service, serta memetakan e-service di Indonesia melalui pengenalan zona pelayanan sebagai upaya pengumpulan informasi pelayanan untuk menjadi perbaikan kedepannya.

Berita: Red | Foto: Istimewa/Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.