Perppu Nomor 1 tahun 2017: Ditjen Pajak Bisa Akses Rekening Bank
Jakarta |
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Perppu tersebut mengatur soal aturan baru mengenai akses data nasabah perbankan untuk kebutuhan perpajakan atau yang disebut Automatic Exchange of Information (AEoI).
Resmi ditandatangani Presiden Jokowi, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly pada hari Senin 8 Mei 2017 lalu.
Pertimbangan diterbitkan Perrpu mengingat adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan.
Keterbatasan akses membuat perluasan basis pajak menjadi terhambat, begitupun dalam pengujian kepatuhan wajib pajak. Sehingga rasio pajak hingga saat ini terbilang sangat rendah.
Jika keterbatasan akses tidak diatasi, Indonesia berpotensi sebagai negara yang gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis (fail to meet its commitment). Hal ini dapat mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi Indonesia.
Salah satu dampak kerugian diantaranya menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20, juga berdampak menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Pajak (DJP), dalam Perppu mempunyai wewenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Perppu ini memberikan ancaman sanksi bagi pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud, tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar atau tidak memberikan informasi atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah.
Sedangkan bagi lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan atau entitas lain yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud, tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar dan tidak memberikan informasi atau bukti atau keterangan dipidana denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah.
Setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan sebagaimana dimaksud, menurut Perppu ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa