Anggota DPRD ‘Nyaleg Pindah Partai’ Harus Diberhentikan Antar Waktu
Jakarta |
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada gubernur, pimpinan DPRD provinsi, bupati, wali kota dan pimpinan DPRD kabupaten atau kota untuk melakukan pergantian antar waktu terhadap anggota DPRD baik di provinsi, kabupaten dan kota yang maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) periode 2019-2024 dengan cara pindah partai.
Permintaan Kemendagri tersebut tertuang melalui surat bernomor 160/6324/OTDA yang ditujukan kepada gubernur, pimpinan DPRD provinsi, bupati, wali kota, dan pimpinan DPRD kabupaten atau kota.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, surat tersebut tentang pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu 2019.
Dijelaskan oleh Bahtiar, sesuai ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD yang menjadi caleg bukan dari partai terakhirnya, tapi menjadi Caleg 2019-2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu.
“Atau dalam kata lain mereka yang maju bukan lewat partai di saat yang bersangkutan menjadi anggota DPRD periode 2014 sampai dengan 2019 diberhentikan antar waktu,” terang Bahtiar di Jakarta, Sabtu (4/8).
Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menyebutkan bahwa Anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu.
Ketentuan pemberhentian antar waktu bagi anggota DPRD yang maju lewat partai lain, lanjut Bahtiar, sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU, sambung Bahtiar, menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.
“Persyaratannya antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir,” tuturnya.
Pemberhentian juga, lanjut Bahtiar berlaku bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR atau DPRD. “Ini sebagaimana amanat Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.
Kapuspen Kemendagri juga menambahkan, kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Karena itu, jika mengikuti pemilihan umum, sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dan sudah masuk dalam daftar calon tetap, tidak lagi memiliki status sebagai penyelenggara pemerintahan.
“Hak dan kewenangannya pun tak lagi dimiliki sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Foto: Istimewa/Ilustrasi