Mediasi Berhasil, Sengketa Jual Beli Cengkeh Rp85,6 Juta di PN Luwuk Berakhir Damai
Luwuk – Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2026/PN Lwk terkait sengketa jual beli cengkeh yang telah berlangsung sejak 2019.
Kesepakatan damai tersebut dicapai melalui proses mediasi yang difasilitasi di PN Luwuk, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 6, Kabupaten Banggai, pada Rabu (3/6).
“Setelah para pihak bersepakat untuk berdamai, kemudian perdamaian tersebut akan dituangkan dalam akta perdamaian,” demikian isi kesepakatan yang dipandu Panitera PN Luwuk, Irnais.
Dikutip portal Dandapala.com, Kamis (4/6), perkara bermula ketika Muhammad AB Diay selaku penggugat menggugat Yanti Lapanja dan Hasniati Iadja yang masing-masing berkedudukan sebagai Tergugat I dan Tergugat II.
Dalam gugatan disebutkan bahwa pada 2019 para pihak sepakat melakukan transaksi jual beli cengkeh. Saat itu, Tergugat I membujuk penggugat untuk menyerahkan hasil panen cengkeh miliknya seberat 778,6 kilogram kepada Tergugat II untuk dijual.
Para tergugat menjanjikan pembayaran sebesar Rp110 ribu per kilogram atau senilai total Rp85,6 juta. Pembayaran dijanjikan akan dilakukan setelah seluruh cengkeh berhasil dipasarkan.
Namun setelah cengkeh diserahkan, penggugat tidak kunjung menerima pembayaran sebagaimana yang telah dijanjikan. Karena merasa dirugikan, penggugat kemudian mengajukan gugatan ke PN Luwuk.
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim memerintahkan para pihak untuk terlebih dahulu menempuh mediasi sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian perkara perdata.
Upaya tersebut membuahkan hasil positif. Para pihak sepakat mengakhiri sengketa melalui jalur damai dengan sejumlah kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Dalam kesepakatan tersebut, penggugat memberikan keringanan nilai kewajiban yang harus dibayarkan para tergugat dari semula Rp85,6 juta menjadi Rp70 juta.
Tergugat I sepakat membayar Rp25 juta, sedangkan Tergugat II bersedia melunasi Rp45 juta. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan para pihak.
Kesepakatan damai yang telah dicapai selanjutnya akan diajukan oleh mediator kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk dikukuhkan menjadi akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu wujud komitmen PN Luwuk dalam mendorong penyelesaian sengketa secara musyawarah, cepat, efektif, serta memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang berperkara. (Red/Mh/Foto: Ist./Dok. PN Luwuk)

