Politik

Pindahan Kantor PN Jaksel Tuai Sorotan, Ketum FORSIMEMA-RI: Seperti “Pindah Kosan”

Jakarta – Perpindahan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menuai sorotan. Ketua Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri, menyampaikan kritik tajam dengan mengibaratkan proses tersebut seperti “pindah kosan”.

Pernyataan tersebut mencerminkan keprihatinan terhadap aspek manajerial, kesiapan fasilitas, serta dampaknya terhadap pelayanan publik di lingkungan peradilan yang memiliki intensitas perkara tinggi.

Menurutnya, perpindahan kantor lembaga peradilan sekelas PN Jaksel seharusnya dilakukan dengan perencanaan matang, mengingat peran strategisnya dalam menangani berbagai perkara yang kerap menjadi perhatian nasional.

“Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah kesiapan infrastruktur dan fasilitas. Proses relokasi yang dinilai terburu-buru berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya di jakarta, Selasa (7/4).

Lebih lanjut Syamsul menjelaskan kondisi seperti ruang sidang yang belum optimal, sistem teknologi informasi seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang belum stabil, hingga penataan arsip yang belum rapi dinilai dapat menimbulkan kesan darurat.

Selain itu, ketidakseimbangan antara beban kerja dan kapasitas gedung juga menjadi perhatian. PN Jaksel dikenal sebagai salah satu pengadilan tersibuk di Indonesia.

“Jika fasilitas baru atau lokasi sementara belum mampu mengakomodasi tingginya jumlah pengunjung, advokat, serta awak media, maka kenyamanan dan kualitas pelayanan dikhawatirkan menurun,” katanya.

Syamsul Bahri juga menyoroti pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan. Sebagai bagian dari sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA), PN Jaksel dinilai harus tetap menjaga standar estetika, keamanan, serta formalitas kelembagaan.

Menurutnya, istilah “pindah kosan” disebut sebagai bentuk kritik agar proses relokasi tidak sekadar memindahkan sarana fisik, tetapi juga tetap menjaga wibawa institusi hukum.

Kedepannya Ketua FORSIMEMA-RI berharap pernyataan ini dinilai dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait, termasuk humas MA maupun jajaran PN Jaksel, untuk memberikan penjelasan kepada publik.

“Beberapa hal yang dinilai perlu disampaikan antara lain estimasi waktu penataan gedung, langkah-langkah menjaga kualitas pelayanan selama masa transisi, serta standar fasilitas peradilan yang ideal,” pungkasnya.

Dengan sorotan tersebut, diharapkan proses penataan kantor PN Jaksel dapat segera disempurnakan sehingga pelayanan kepada pencari keadilan tetap berjalan optimal, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. (Mh/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.