Komisi Yudisial Buka Usulan Calon Hakim Agung 2026, Rekrutmen Terbuka untuk Hakim Karier dan Nonkarier
Jakarta – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) resmi membuka penerimaan usulan Calon Hakim Agung Tahun 2026 guna memenuhi kebutuhan pengisian jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).
Pembukaan seleksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 yang diterbitkan pada 25 Maret 2026.
Dalam pengumuman itu, KY mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk mengikuti proses seleksi pada sejumlah kamar peradilan, yakni Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, serta Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus Pajak.
Seleksi ini terbuka bagi dua kategori peserta, yaitu jalur hakim karier dan nonkarier. Untuk jalur hakim karier, calon diwajibkan memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi, serta tidak pernah dijatuhi sanksi sedang maupun berat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Selain itu, peserta dari jalur hakim karier harus berusia sekurang-kurangnya 45 tahun dan memiliki kualifikasi pendidikan magister (S2) di bidang hukum, dengan latar belakang sarjana hukum atau disiplin ilmu lain yang memiliki keahlian di bidang hukum.
Sementara itu, jalur nonkarier diperuntukkan bagi kalangan profesional hukum maupun akademisi yang memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun. Calon dari jalur ini diwajibkan memiliki gelar doktor (S3) dan magister (S2) di bidang hukum dengan keahlian yang relevan sesuai kamar yang dilamar.
Lebih lanjut, peserta dari jalur nonkarier juga tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Komisi Yudisial mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah dalam format digital sesuai ketentuan melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
Proses seleksi akan dilaksanakan secara bertahap dan komprehensif, meliputi seleksi administrasi, uji kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga tahapan wawancara.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diwajibkan menyerahkan karya profesi sebagai bagian dari penilaian kualitas. Untuk hakim karier, karya tersebut berupa putusan pengadilan, sedangkan bagi akademisi dapat berupa karya ilmiah sesuai bidang keahlian.
Komisi Yudisial menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya. Peserta juga diimbau untuk mewaspadai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi, guna menjaga integritas dan kredibilitas rekrutmen. (Red/Foto: Istimewa)
