PNS Masuk Kerja Saat Cuti Bersama, Dapat Tambahan Cuti Tahunan
Jakarta |
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa menikmati cuti bersama karena tugas jabatan tidak perlu khawatir akan kehilangan hak cutinya, karena hak cuti bersama itu akan ditambahkan ke dalam hak cuti tahunannya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, tambahan cuti tahunan bagi PNS yang masuk kerja pada saat cuti bersama mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.
“Ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 yang dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, salah satunya mengatur ketentuan cuti bersama ditetapkan lewat Keputusan Presiden,” terang Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Kamis (5/4).
Kebijakan cuti melalui kedua regulasi tersebut, sambung Ridwan, telah mengakomodasi ketentuan bagi PNS yang tidak bisa menerima hak cuti bersama karena tuntutan jabatan.
“Hal itu didasari karena sejumlah jabatan PNS dalam berbagai bidang seperti layanan kesehatan memiliki jam kerja berbeda dengan office hour pada kantor layanan lainnya,” katanya.
Karo Humas BKN itu menunjuk bunyi Pasal 333 ayat (3) PP Nomor 11/2017 dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Poin F yang berbunyi: “PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”
Lebih rinci dalam Peraturan BKN Nomor 24/2017 itu, kebijakan cuti bersama bagi PNS dengan jabatan tertentu diilustrasikan dengan contoh sebagai berikut:
“Sdri Filda Rista NIP 19841004 201012 2 001 PNS yang menduduki jabatan fungsional Perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes.
Pada bulan Juni tahun 2017 yang bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri selama 5 (lima) hari kerja karena harus tugas jaga/piket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti tahunan Sdri Filda Rista tahun 2017 ditambah 5 (lima) hari kerja”.
Mohammad Ridwan juga menambahkan, ketentuan penambahan hak cuti tahunan bagi PNS yang tidak diberikan cuti bersama hanya dapat digunakan pada tahun berjalan atau pada tahun yang sama.
Berita: Mh | Foto: Istimewa/Ilustrasi