HukumPeristiwa

BNN Kembali Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu dan 10.345 Butir Ekstasi

Jakarta |
Setelah sebelumnya merelease upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui wilayah perairan Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga akhirnya pada Kamis (22/8), sekira pukul 07.00 WIB, Tim BNN berhasil mengamankan seorang pria berinsial AI ketika melintas menggunakan kendaraannya di Jl Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kecamatan Sei Lapan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Tersangka AI kedapatan membawa 15.001,6 gram atau 15 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh Cina dan disimpan dalam sebuah karung bertuliskan ‘Pupuk SP-26’ serta disembunyikan di dalam sebuah tas yang Ia bawa menggunakan kendaraannya.

Berdasarkan pengakuan AI, Tim BNN memperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut Ia ambil di lorong tepi jalan Prof A Majid Ibrahim Kota Langsa, Aceh, dari seseorang berinisial LAH.

Pada hari yang sama, Tim BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan LAH di sawah belakang rumah yang beralamat di Dusun Setia Bakti Desa Lhok Banie Kec. Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah milik LAH tersebut, Tim BNN menemukan 2 bungkus kemasan teh Cina yang didalamnya terdapat 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram.

Bungkusan teh Cina berisi ekstasi tersebut disimpan LAH dalam sebuah karung bertuliskan ‘Cap Melati Dua’ yang disembunyikan di dalam sebuah mesin cuci.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tersangka LAH memberikan keterangan bahwa ekstasi yang Ia simpan di rumahnya tersebut dipesan oleh seseorang berinisial FA. Kemudian pada Sabtu (24/8), sekira pukul 08.00 WIB, Tim BNN berhasil mengamankan FA di sebuah Ruko yang berada di Dusun Rukun Kelurahan Blang Kecamatan Langsa Kota, Aceh.

Tersangka FA mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi yang berada di rumah LAH adalah miliknya yang Ia titipkan untuk disimpan di rumah LAH.

Atas pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, Tim BNN mengamankan 3 orang tersangka, yaitu AI, LAH, dan FA, dengan barang bukti narkotika sebanyak 15.001,6 gram sabu dan 10.345 butir ekstasi.

Dengan demikian, BNN berhasil menyelamatkan 40.348 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BNN kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu waspada terhadap bahaya ancaman narkotika. Pengungkapan kasus dengan rentang waktu yang singkat ini membuktikan bahwa jaringan sindikat narkotika terus berupaya mempertahankan Indonesia sebagai pasar potensial dalam peredaran gelap narkotika.

BNN bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk selalu siaga mengamankan wilayah Indonesia dari kejahatan narkotika guna mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist./Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.