Politik

Arief Hidayat Kembali Jadi Hakim Konstitusi Periode 2018-2023

Jakarta |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Arief Hidayat untuk kembali menjabat Hakim Konstitusi periode 2018-2023, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3).

Setelah dilantik, Arief mengatakan dirinya akan bekerja seperti biasa menjalankan amanah sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, keberadaannya di MK adalah mencoba untuk menerjemahkan bahwa MK itu The Guardian of the State Ideology.

Disebutkan oleh Arief, desakan-desakan kuat dari berbagai pihak dari luar menurutnya tidak mungkin dan tidak sesuai dengan Pancasila serta Undang-Undang Dasar.

“Nah di situlah saya sebetulnya berada di konstitusi, mempunyai misi secara pribadi apakah misi itu saya sebut selama ini hanya mengatakan the guardian of the constitution,” ucap Arief dilansir laman Setkab.

Soal kontroversi pelantikan dirinya akan mengganggu kinerjanya di Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya enggak komentar, saya selama ini tidak terganggu apa-apa. Saya enggak komentar,” ujarnya.

Arief juga menilai, Presiden Joko Widodo juga tidak mempersoalkan posisinya. Ia juga mempersilakan Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat terkait pelantikannya.

“Ya boleh saja, yang digugat kan bukan saya, yang digugat Keppres kan? Enggak masalah itu, silakan saja,” kata Arief kepada wartawan usai acara pelantikan.

Sebelumnya diberitakan Koalisi Pemantau Peradilan meminta Jokowi tidak melanjutkan keputusan DPR melantik Arief. Sebab, Ketua MK itu telah dua kali terbukti melanggar etik dan diganjar sanksi ringan berupa teguran lisan serta tertulis dari Dewan Etik.

Sementara itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Arief adalah hakim MK yang dipilih oleh Komisi III DPR. Arief Hidayat terpilih sebagai hakim konstitusi setelah lulus uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK. Sebanyak sembilan dari 10 fraksi memilih, sedangkan satu fraksi lain, yaitu Partai Gerindra menyatakan tak berpendapat.

Guru Besar Universitas Diponegoro itu merupakan satu-satunya Ketua MK yang dilantik oleh dua presiden, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Hakim Konstitusi pada 1 April 2013, dan Presiden Jokowi.

Arief Hidayat terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Hamdan Zoelva yang jabatannya berakhir pada 7 Januari 2015, kemudian kembali menjadi Ketua MK untuk periode kedua pada Juli 2017.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Setkab

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.