Kemendikbud Luncurkan Bantuan Fasilitasi Komunitas Kesejarahan 2018
Jakarta |
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat di Indonesia sebagai upaya apresiasi sejarah melalui aktivitas kesejarahan, berupa bantuan ‘Fasilitasi Komunitas Kesejarahan 2018’.
Fasilitasi Komunitas Kesejarahan, terbagi menjadi 5 jenis, antara lain 1. Fasilitasi Penulisan Sejarah untuk Perorangan, Komunitas, dan Organisasi Profesi, 2. Fasilitasi Penulisan Sejarah Lokal untuk Guru Sejarah anggota Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Sejarah, 3. Fasilitasi Event Sejarah untuk Komunitas dan Organisasi Profesi, 4. Fasilitasi Pembuatan Film Sejarah untuk Komunitas dan Organisasi Profesi, dan 5. Fasilitasi Pengembangan Aplikasi Kesejarahan untuk Komunitas dan Organisasi Profesi.
Total nilai bantuan yang diberikan maksimal sebesar Rp 45 juta, yang diberikan kepada kelompok masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dalam upaya dukungan pemerintah terhadap setiap aktivitas kesejarahan, seperti berbagai kegiatan kesejarahan yang dilakukan sejarawan, budayawan, organisasi profesi, komunitas dan masyarakat.
Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud melalui Direktorat Sejarah juga mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) yang dapat digunakan oleh calon penerima, agar dapat dijadikan acuan teknis dalam upaya memperoleh bantuan dan teknis pelaporan setelah menerima bantuan tersebut.
Bantuan tersebut, diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pegiat komunitas sejarah yang memiliki idealisme dan komitmen yang kuat terhadap keberlangsungan pengembangan sejarah yang masih terbentur dengan masalah, baik legalitas, maupun keterbatasan sarana dan prasarana.
Dilansir laman kemdikbud.go.id, melalui program fasilitasi ini diharapkan dapat membantu mengatasi kendala dan hambatan yang muncul selama ini dari pegiat sejarah.
Program bantuan ini bertujuan untuk dapat mempertahankan eksistensi nilai-nilai sejarah yang dikembangkan oleh pegiat sejarah baik itu komunitas, kelompok ataupun organisasi.
Pengiriman proposal Fasilitasi Komunitas Kesejarahan 2018 diterima paling lambat tanggal 6 Maret 2018 (tertanda cap pos). Selanjutnya proposal akan diverifikasi oleh tim verifikator yang terdiri dari perwakilan Direktorat Sejarah Kemendikbud, sejarawan, akademisi, pakar perfilman, dan ahli teknologi informasi.
Berita: Pri | Foto: Istimewa/Ilustrasi