Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015
Jakarta |
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemnaker, Rabu (2/3).
Menurut Ida Revisi dilakukan Kemnaker sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dipermudah.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Ida mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja atau serikat buruh.
“Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja atau serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian atau lembaga,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif sehingga saat ini Permenaker 19/2015 masih berlaku. Dengan demikian, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19 Tahun 2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja atau buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang terPHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bahwa saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang terkena PHK.
Program ini, lanjutnya, memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta, yaitu manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun reskilling.
“Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja terPHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” imbuhnya.
Berita: Red | Foto: Ilustrasi/Ist.