Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang ke 3, DPRD Kota Depok Bahas Raperda Perubahan APBD TA 2021
Depok |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna tentang persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dan penyampaian nota keuangan rancangan APBD TA 2022 dan Raperda APBD TA 2022.
Rapat yang digelar secara tatap muka dan virtual, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (30/9), dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra serta dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra menyampaikan bahwa rapat paripurna hari itu diselenggarakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Depok pada Rabu (29/9), yang menetapkan rapat digelar Kamis (30/9).
“Ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menyusun, mengajukan, dan menetapkan Raperda tentang perubahan APBD merupakan kewenangan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Sementara bagi DPRD Kota Depok, lanjut Yusufsyah, sidang ini merupakan pelaksanaan fungsi anggaran, yakni untuk membahas Raperda tentang perubahan APBD.
“Merupakan tugas dan wewenang Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan Raperda tentang perubahan APBD. Tanggapan ini merupakan tanggapan akhir yang bersifat umum dari serangkaian tanggapan, pembahasan, saran dan rekomendasi yang secara lebih rinci yang telah disampaikan dalam serangkaian rapat kerja terkait dan merupakan bagian tak terpisah dari tanggapan umum ini,” tuturnya.
Yusufsyah Putra juga mengatakan bahwa rapat paripurna hari itu bertujuan melaporkan hasil pembahasan Raperda APBD Kota Depok TA 2021. Menurutnya dasar bagi perubahan APBD yang dapat dibenarkan oleh PP adalah realisasi semester pertama APBD, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), kemudian kedua adalah keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar perangkat daerah, antar unit dalam perangkat daerah, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
“Ketiga, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Dan keempat, keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa,” tambahnya.
Lebih khusus, sambung Yusufsyah, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya digunakan dalam tahun berjalan adalah untuk menutupi defisit anggaran, mendanai kewajiban pemerintah daerah (pemda) yang belum tersedia anggarannya. Disamping itu untuk membayar bunga dan pokok utang dan atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD, melunasi kewajiban bunga dan pokok utang.
“Mendanai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat adanya kebijakan pemerintah, mendanai program dan kegiatan yang belum tersedia anggarannya dan atau mendanai kegiatan yang capaian sasaran kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) berjalan, yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun berjalan,” terangnya.
Ketua DPRD Kota Depok itu menggarisbawahi, bahwa pihaknya melalui Banggar DPRD Kota Depok telah menyelenggarakan serangkaian rapat kerja (raker) terkait perubahan APBD tersebut.
“Pertama adalah raker pembahasan laporan realisasi semester pertama TA 2021 pada tanggal 5-7 agustus 2021, kedua raker pembahasan perubahan kebijakan umum anggaran TA 2021 pada tanggal 6-8 september 2021, ketiga pembahasan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara TA 2021 pada tanggal 9-11 september 2021, keempat pembahasan raperda tentang perubahan APBD 2021 pada tanggal 23-26 september 2021, dan raker finalisasi terhadap Raperda perubahan APBD TA 2021 pada tanggal 27-28 september 2021,” paparnya.
Diungkapkan oleh Yusufsyah Putra berbagai kendala terutama dampak pandemi Covid-19 menyebabkan penjadwalan ulang pelaksanaan kegiatan menunggu situasi kondusif serta beberapa kegiatan masih dalam proses pengadaan ataupun pengerjaan, sehingga capaian realisasi anggarannya masih rendah.
Dirinya berharap untuk prognosis enam bulan kedepan, daya serap anggaran belanja tahun 2021 dapat mencapai 100 persen dari total anggaran belanja. Perubahan KUA dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang dibahas dan disepakati dalam rapat-rapat kerja selanjutnya, termasuk rapat kerja pembahasan Raperda tentang perubahan APBD TA 2021, tidak terlepas dari saran dan rekomendasi dalam pembahasan realisasi tersebut.
“Perubahan rancangan APBD Kota Depok TA 2021 merupakan keharusan, karena alasan untuk penyesuaian terhadap capaian realisasi yang telah berjalan serta untuk penajaman program dan kegiatan. Disadari bahwa harapan ideal, untuk jangka menengah memastikan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat tercapai dalam jangka pendek dan memastikan sasaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada akhir tahun dapat dicapai,” pungkasnya.
Berita: Mh | Foto: Ist.