Kementerian ATR/BPN dan Kemenkumham Kerja Sama Optimalisasi Peran PPAT dan Notaris
Jakarta |
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka mengoptimalisasikan peran dari masing-masing mitra dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Kerja sama tersebut terkait dengan sinkronisasi data Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemanfaatan data dan informasi PPAT, Notaris, Badan Hukum, Yayasan, Wasiat dan Layanan Informasi Pertanahan.
Kerja sama ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (9/1).
Pada kesempatan tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto yang hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama mengatakan bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang telah ditandatangani pihak Kementerian ATR/BPN dengan Kemenkumham pada 23 Maret 2022 lalu.
Menurutnya hal ini dilakukan juga dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk memudahkan masyarakat.
“Sekarang dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat, sehingga apa yang dilakukan Pak Dirjen ini sangat baik, pasti Pak Menteri juga sangat mendukung. Karena kemarin ada diskusi terkait salah satunya mempercepat pelayanan berbasis elektronik. Jadi kita mulai membangun sistem,” ujarnya.
Himawan Arief Sugoto berharap PPAT selaku mitra Kementerian ATR/BPN dan Notaris selaku mitra Kemenkumham dapat berkolaborasi dengan baik khususnya dalam mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia.
“Perjanjian kerja sama ini menjadikan momentum untuk mengoptimalkan organisasi secara maksimal, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ucapnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) PHPT Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana berharap proses ini diketahui secara umum oleh masyarakat, mengingat kaitan dari kerja sama ini adalah kecepatan pelayanan ke depannya, termasuk integrasi data.
“Kalau mengecek subjek perorangan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan mengecek subjek badan hukum bisa saya cek ke Ditjen AHU. Harapan saya ke depan tidak perlu banyak dokumen yang disimpan,” katanya.
Menurut Suyus Windayana, Kementerian ATR/BPN memiliki sebanyak 24.000 PPAT, maka kegiatan PKS ini akan mengintegrasikan PPAT yang menjabat juga sebagai Notaris.
“Saya berharap dengan PKS ini dapat mengoptimalkan tugas, pokok, dan fungsi masing-masing dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat untuk mewujudkan kualitas kepastian hukum hak atas tanah,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan bahwa dengan adanya PKS ini kedua belah pihak dapat menyelesaikan sebagian besar permasalahan yang dihadapi.
“Bagaimana caranya kita menyatukan wadah pembinaan dan pengawasan pemerintah kepada Notaris dan PPAT. Ini sesuatu langkah yang baik. Kita juga bisa saling mengakses informasi. Siapkan data apa yang diinginkan instansi,” pungkasnya.
Hadir dalam kesempatan ini, perwakilan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berita: Mh | Foto: Ist.