Hukum

35 WNA Ilegal Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi dan Timpora Jakut

Jakarta |
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara (Jakut) bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Administrasi Jakut menggelar operasi gabungan di salah satu apartemen kawasan Ancol, Jakut, pada Rabu (24/5).

Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memperkuat salah satu tugas keimigrasian, yaitu penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan dan menganggu ketertiban umum.

Selain itu, tujuan pelaksanaan operasi gabungan juga sebagai bentuk respon atas insiden penusukan terhadap dua warga lanjut usia oleh WNA yang terjadi di wilayah Jakut.

Hasil pelaksanaan operasi gabungan yang didapatkan, diantaranya sebanyak 28 WNA yang berasal dari beberapa negara seperti Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone dapat menunjukkan paspor namun tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay) dan telah melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kemudian satu WNA yang berasal dari Nigeria dapat menunjukkan paspor. namun paspor yang bersangkutan telah habis masa berlaku dan secara otomatis izin tinggal yang bersangkutan juga telah habis masa berlaku, melanggar pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya sebanyak enam WNA yang berasal dari Nigeria tidak memiliki paspor dan berdasarkan pengecakan data melalui SIMKIM telah overstay dan melanggar pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Saat ini terhadap 35 WNA yang telah diamankan dan berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Selanjutnya 10 dari 35 WNA akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Hal ini dikarenakan terbatasnya Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut.

Terakhir, satu WNA yang berasal dari Nigeria telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan.

WNA tersebut telah dideportasi pada Sabtu 27 Mei 2023 pukul 20.35 WIB melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) di Cengkareng, Banten.

Di bawah pengawasan petugas hingga masuk ke dalam pesawat, WNA tersebut berangkat menggunakan Maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 tujuan Jakarta-Bangkok-Addis Ababa-Lagos-Emugu.

Sebagai informasi bahwa pada saat ini terdapat tiga WNA berasal dari Nigeria hasil operasi mandiri pengawasan keimigrasian pada bulan Januari 2023 yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pindana keimigrasian pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011.

Berkas perkara ketiga WNA yang dimaksud telah diserahakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut untuk selanjutnya akan dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Berita: Red/Mh Foto: Ist./Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.