HukumPeristiwa

3 Pelaku Pemalsu Dokumen Angkutan Kayu di Kutai Barat Ditetapkan Tersangka

Jakarta |
Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda, menetapkan tiga orang tersangka kasus pemalsuan dokumen angkut kayu di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).

Tiga orang tersangka, yaitu EC (54) selaku aktor intelektual pemalsu  serta B (33) dan M (26) dititipkan oleh Penyidik Gakkum KLHK di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda, Kaltim.

Disamping itu barang bukti berupa truk Toyota Dyna warna biru dengan Nomor Polisi (Nopol) KT8605VC beserta muatan 260 keping kayu ulin gergajian dan truk Hino warna hijau dengan Nopol DC8865BG beserta muatan 273 keping kayu ulin, dan 2 dokumen SKSHH-KO palsu, diamankan oleh petugas di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Penyidik Gakkum KLHK menjerat para tersangka dengan Pasal 14 Huruf a dan b, Jo Pasal 88 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Undang-undang (UU) No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan  Subhan dalam siaran pers yang dirilis ppid.menlhk.go.id, Senin (10/8), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

“Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan operasi pada tanggal 3 Agustus 2020 pukul 23.20 WITA,” katanya.

Kemudian Tim SPORC Brigade Enggang memeriksa dua truk di Jalan Poros Tenggarong-Loa Janan, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kaltim. Tim mendapati dua truk mengangkut kayu gergajian jenis ulin.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kayu tersebut berasal dari Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat dengan dokumen SKSHH-KO atas nama PO Mencimai Bersatu yang diduga palsu.

Selanjutnya Tim menahan dan membawa 2 pelaku ke Kantor Balai Gakkum Kalimantan, di Samarinda untuk diserahkan kepada penyidik.

“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak lepas dari kerja sama sinergis yang terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Polda Kaltim, BPHP Wilayah IX Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan masyarakat peduli lingkungan,” pungkasnya.

Berita: Red | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.