Luar Negeri

98 Negara Sepakat Hapus Penggunaan Merkuri

Jakarta |
Organisasi PBB di bidang lingkungan hidup UN Environment, menyatakan bahwa tidak kurang 9.000 ton merkuri lepas ke atmosfer, air, dan tanah. Sebagai respon masyarakat internasional atas kondisi ini, lahirlah Konvensi Minamata.

Hingga pertengahan 2018, setidaknya 98 negara telah meratifikasi konvensi ini. Konvensi Minamata melarang adanya pertambangan primer merkuri, mengatur perdagangan, membatasi,hingga menghapuskan penggunaan merkuri. Selain itu, diatur pula mengenai pengendalian emisi dan lepasan merkuri, serta pengelolaan limbah merkuri ramah lingkungan.

Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (PB3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yun Insiani, menjelaskan bahwa merkuri dapat ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Yun, alat kesehatan, baterai, kosmetik, lampu fluorescent merupakan diantara produk yang menggunakan merkuri.

“Meski begitu, sumber emisi dan lepasan merkuri terbesar berasal dari kegiatan Pertambangan Emas Skala Kecil atau PESK, pembangkit listrik berbahan bakar batubara, dan proses produksi semen,” ujar Yun Insiani dilansir Humas KLHK, Selasa (23/10).

Lebih lanjut, Yun Insiani mengungkapkan efek negatif akibat penggunaan merkuri ini telah menjadi perhatian banyak negara. Oleh karena itu, perlu dirumuskan strategi pengelolaan dan penanganan merkuri secara global.

Pada 19-23 November 2018 mendatang, delegasi dari seluruh negara akan menghadiri pertemuan The Second Meeting of the Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury (COP 2), di Jenewa, Swiss.

Indonesia, ssambungnya, sebagai salah satu negara pihak, juga akan mengirimkan delegasi yang terdiri dari perwakilan kementerian atau lembaga terkait.

“COP 2 tentang merkuri ini, menjadi ajang bagi Indonesia untuk menunjukkan, dan mempromosikan pencapaian, serta peran positif kebijakan nasional dalam pengurangan dan penghapusan merkuri,” imbuh Yun Insiani.

Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, merupakan kunci untuk mencapai target pengurangan, dan penghapusan merkuri di Indonesia. Keterlibatan masyarakat dunia pun diperlukan dalam mendukung, dan membantu tercapainya tujuan Konvensi Minamata.

Berita: Mh | Foto: Istimewa/Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.