Politik

4 Alasan Pemilu Serentak 2019 Dinilai akan Lebih Baik

Jakarta |
Pemilu Serentak 2019 mendatang akan bisa terselenggara dengan lebih baik dibandingkan Pemilu 2014 silam.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, pada Focus Group Discussions (FGD) bertema ‘Mewujudkan Pileg dan Pilpres Serentak yang Berintegritas’ kerjasama Mahkamah Konstitusi dan Universitas Hasanuddin, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (26/10).

Fritz Edward Siregar menyampaikan, setidaknya ada 4 alasan yang mendukung penilaiannya. Pertama, pemilih dan penyelenggara pemilu yang lebih berpengalaman daripada pemilu sebelumnya.

Menurutnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 2018, ada sekitar 153 juta pemilih sedangkan pada Pemilu Serentak 2019 nanti, DPT nya sekitar 183 juta pemilih.

“Ini menunjukkan, hanya 30 juta pemilih yang belum pernah memilih dari Juni 2018 dan baru akan memilih pada April 2019 mendatang,” ujarnya dilansir laman bawaslu.go.id, Sabtu (27/10).

Sementara dari sisi Penyelenggara Pemilu, sambung Fritz, terutama yang masih bersifat ad hoc mulai dari pengawas TPS, PPL, KPPS, PPL, PPK dan Panwascam, menurutnya sudah “berlatih” menyelenggarakan pemilihan pada Pilkada Serentak 2018.

Jika tidak memiliki catatan berkinerja buruk, lanjutnya, para penyelenggara itu akan tetap kembali menjadi penyelenggara untuk Pemilu Serentak 2019.

“Jadi Bawaslu dan KPU sudah melakukan penjaringan, penyelenggara pemilu pada Pilkada 2018, untuk ditugaskan kembali pada Pemilu 2019. Artinya adalah kualitasnya bisa lebih baik,” ujarnya.

Alasan yang kedua, tambah Fritz, pada Pemilu 2014 belum ada Pengawas TPS, yang bisa mendapatkan Salinan C-1 dan juga Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dari KPU.

“Sehingga kasus rekayasa suara yang disinyalir pernah terjadi di tahun 2014, semakin berkurang pada Pilkada Serentak 2015, 2017 dan 2018,” jelas Koordinator Divisi Hukum Bawaslu itu.

Kemudian hal ketiga yang dinilai menjadikan Pemilu 2019 akan lebih baik adalah pelatihan saksi. Berdasarkan UU No 7/2017 Bawaslu diberikan kewenangan untuk melatih saksi.

“Pada 27 April 2019 nanti, akan 18 orang saksi, yakni 16 saksi parpol dan 2 saksi capres dan 1 orang Pengawas TPS yang akan menyaksikan tujuh orang anggota KPPS bekerja di 805.000 TPS seluruh Indonesia,” ujarnya.

Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota yang telah permanen, menjadi alasan keempat Pemilu 2019 akan lebih baik.

Fritz menilai, anggota panwaslu yang sekarang sudah jadi Bawaslu, sebelumnya masih menjadi anggota Panwaslu sejak bulan September 2017, yang telah mendapat pelatihan dan bimbingan teknis pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilihan.

Kemudian sebagian besar telah dilantik kembali menjadi anggota Bawaslu sejak Juni 2018, untuk masa tugas lima tahun dengan bekal pengalaman pengawasan Pilkada 2018.

“Kalau dulu panwaslu kabupaten/kota yang masih bersifat ad hoc, terkadang mentalnya juga ad hoc. Jadi Bawaslu yang permanen hingga kabupaten/kota ini memberikan keyakinan, Pemilu 2019 kita akan lebih baik,” pungkasnya.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.