Hukum

3 Harimau Sumatera Mati Kena Jerat Dievakuasi BKSDA Aceh

Jakarta |
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menerjunkan tim evakuasi yang terdiri dari personil medis dan polisi hutan (polhut), segera setelah mendapatkan laporan adanya temuan tiga individu harimau sumatera dalam kondisi mati terkena jerat, Minggu (24/4).

Selanjutnya, tim BKSDA Aceh bersama tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera dan Kepolisian Aceh Timur tengah melakukan necropsy (bedah bangkai) dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah perkebunan HGU PT AA di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Senin (25/4).

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto mengemukakan, bahwa pihaknya mengutuk keras atas kejadian ini dan bekerjasama dengan para pihak penegak hukum akan mengusut tuntas kejadian.

Ia menegaskan apabila dalam proses necropsy dan olah TKP ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kematian harimau sumatera tersebut.

”Kejahatan yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Menurutnya harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

“Berdasarkan The International Union for Conservation of Nature Red List of Threatened Species (IUCN) Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered (terancam punah),” pungkas Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto.

Berita: Red/Mh | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.