Kabupaten/Kota

Kapolda Bali Terima Kunjungan Anggota DPD RI dan MUI Provinsi Bali

Denpasar |
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menerima kunjungan dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali di Mapolda Bali, Denpasar, Bali.

Kehadiran Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bli Bambang Santoso, Ketua MUI Bali Makhrusun Hadiono, Sekertaris Umum (Sekum) MUI Ismoyo Sumarlan, dan Ketua Bidang Hukum MUI Bali Agus Samijaya dan anggota MUI Dahsir, diterima langsung Kapolda Bali di ruangan kerjanya, Senin (5/6).

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Bali menyampaikan hal terkait fenomena adanya pelanggaran pada saat Hari Raya Nyepi di wilayah Sumberklampok Buleleng. Pelanggaran tersebut kerap kali terjadi, namun bedanya untuk kasus kali ini lebih viral.

“Kami dari jajaran kepolisian akan melaksanakan tugas penegakan hukum dengan baik dan bijaksana. Setelah pertemuan ini kami akan mengatensi kembali terkait dengan permasalahan ini dan kami sampaikan kembali ke kapolres buleleng,” kata Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, dikutip humas.polri.go.id, Selasa (7/6).

Ketua MUI daerah Bali juga menyampaikan terkait dengan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya yang terjadi di Sumberklampok Buleleng pada saat Hari Raya Nyepi beberapa waktu lalu.

Menurutnya setelah kejadian tersebut sudah saling memaafkan, sampai sekarang pun untuk usaha kepolisian sudah kondusif dan baik, namun sepertinya masih terjadi ungkit mengungkit serta gejolak yang terjadi di wilayah tersebut.

“Untuk persoalan ini agar diselesaikan dengan tenang dan aman, agar tidak mengganggu pelaksanaan pemilu. Pada intinya kami mohon kepada Pak Kapolda, untuk permasalahan ini dapat diselesaikan dengan bijaksana,” pungkas Ketua MUI Bali Makhrusun Hadiono.

Berita: Red/Gate | Foto: Ist./Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.