Undang KPK, Kemenkumham Gelar Pembekalan Cegah Korupsi
Jakarta |
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan pembekalan terkait pencegahan korupsi dengan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Selasa, (8/10).
Kegiatan pembekalan merupakan bentuk upaya dan komitmen Kemenkumham dalam mencegah munculnya praktik korupsi di lingkungan kerja.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengawali kegiatan dengan melaporkan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2019 dan pagu alokasi anggaran tahun 2020.
Disampaikan oleh Bambang, Kemenkumham mendapatkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang menyebabkan turunnya persentase penyerapan anggaran dari yang sebelum mendapatkan ABT sebesar 72,94 persen menjadi 70,46 persen.
Namun Sekjen Kemenkumham itu tetap optimis, penyerapan anggaran Kemenkumham pada triwulan ke IV akan mencapai 99,10 persen dengan melaksanakan langkah-langkah pembinaan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan monitoring dan evaluasi terhadap 33 Kantor Wilayah (Kanwil) dan 11 Unit Eselon I.
Menurut Bambang, terkait dengan penyerapan anggaran, pihaknya tetap merencanakan output sebesar 99,10 persen dan untuk IKPA 99 persen.
Untuk mencapai output tersebut, sambungnya, dengan langkah-langkah yang telah dilaksanakan diharapkan dukungan dari seluruh unit utama dan kantor wilayah, agar capaian terkait penyerapan anggaran dan IKPA betul-betul dapat terwujud di tahun 2019 ini.
“Hal ini sudah menjadi kesepakatan kita bersama, baik unit utama maupun kantor wilayah untuk mewujudkan capaian ini,” jelas Sekjen Bambang diakhir laporannya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Plt Menkumham) Tjahjo Kumolo mengatakan sangat prihatin dengan kondisi saat ini, dimana rekor kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mencapai 119 kepala daerah yang terjaring.
Oleh karena itu, pihaknya mengundang KPK untuk mengetahui bagaimana sebaiknya strategi pemberantasan korupsi khususnya dari aspek pencegahannya.
Kepada seluruh jajaran di Kemenkumham, Tjahjo mengingatkan untuk senantiasa mencermati area-area rawan terjadi korupsi. Menurutnya terkait dengan perencanaan anggaran, bisa terjadi perubahan-perubahan yang bisa menyebabkan hal ini menjadi area yang rawan korupsi.
“Hati-hati, perencanaan anggaran harus fix dan pasti, jangan sampai terjadi hal-hal yang masuk kedalam area rawan korupsi. Selain itu, dalam pengadaan barang dan jasa juga harus dicermati dengan baik,” ucap Tjahjo mengingatkan.
Kegiatan pembekalan ini diikuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham baik di Unit Eselon I maupun Kantor Wilayah melalui teleconference menggunakan aplikasi zoom.
Pembekalan dari KPK, mendatangkan dua narasumber yaitu, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini dan Tim Ahli Stranas Pemberantasan Korupsi Haryadi.
Berita: Mh | Foto: Istimewa/Humas