TM Yusufsyah Putra: Serangkaian Raker APBD TA 2021 Telah Dilaksanakan Banggar DPRD Kota Depok
Depok |
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kota Depok telah menyelenggarakan serangkaian Rapat Kerja (Raker) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Raker yang sudah digelar diantaranya adalah Raker pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD TA 2021 pada 28 dan 29 Agustus 2020, Raker pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2021 pada 4 dan 5 Oktober 2020, Raker Finalisasi Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2021 pada 6 Oktober 2020, dan Raker Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD TA 2021 pada 11 dan 14 November 2021.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra, saat memimpin rapat secara tatap muka dan virtual, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/11).
Dijelaskannya, dalam rancangan APBD TA 2021 tersebut kebijakan umum pendapatan daerah adalah mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah melalui perbaikan sistem dan manajemen pengelolaan keuangan daerah, serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kebijakan umum belanja daerah, diarahkan untuk mendanai belanja operasi termasuk di dalamnya belanja pegawai,belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial, dan mengalokasikan belanja modal serta belanja tidak terduga,” terang Yusufsyah.
Prioritas dan plafon anggaran belanja daerah, sambungnya, berdasarkan prioritas pembangunan daerah Kota Depok Tahun 2021 dan janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai bagian dari kebijakan pembangunan tahun 2021.
Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu merinci, prioritas pembangunan daerah Kota Depok Tahun 2021 antara lain, peningkatan sarana dan prasarana transportasi, pemenuhan sanitasi dasar, penurunan kualitas dan kuantitas air tanah, impelementasi dan pengendalian tata ruang, daya saing dan ketahanan ekonomi.
Disamping itu ada juga penurunan angka pengangguran, percepatan penurunan stunting, peningkatan peran keluarga dalam pembangunan karakter bangsa, penanganan orang lanjut usia (lansia) anak terlantar dan disabilitas, kualitas sumber daya manusia, serta transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan (smart government).
“Selanjutnya kebijakan pembiayaan tahun anggaran 2021 diarahkan terutama untuk menutup defisit anggaran akibat tingginya kebutuhan belanja daerah. Penerimaan pembiayaan akan diperoleh dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya yang angkanya masih bersifat prediksi sementara,” pungkasnya.
Berita: Mh | Foto: Ist./Humas