Tingkatkan Pelayanan dan Transparansi, Polri Luncurkan Aplikasi Dumas Presisi
Jakarta |
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meluncurkan Aplikasi Pengaduan Masyarakat Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Dumas Presisi), di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).
Peluncuran Aplikasi Dumas Presisi dalam rangka pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Pengawasan Inpektorat Pengawasan Umum (Rakerwas Itwasum) Mabes Polri Tahun Anggaran (TA) 2021, diresmikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Pada kesempatan itu Kapolri Listyo Sigit mengajak seluruh jajarannya untuk memaksimalkan fungsi dari Aplikasi Dumas Presisi dan mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Aplikasi ini merupakan wujud handling complain dan transparansi Polri dalam membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan terukur,” katanya secara tertulis.
Dengan diluncurkannya Aplikasi Dumas Presisi, Kapolri Listyo Sigit meminta kepada jajaran Itwasum Mabes Polri untuk menjadikan momentum ini sebagai sarana berbagi informasi dan merumuskan cara bertindak dalam menangani berbagai permasalahan tugas di lapangan.
“Serap setiap informasi yang disampaikan oleh para narasumber, sebagai upaya memperkaya wawasan serta menyempurnakan strategi, teknis dan cara bertindak di lapangan,” tambahnya.
Dirinya juga menginstruksikan untuk merajut kerja sama dan sinergitas lintas fungsi dan sektoral, bersama institusi pemerintah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan pengawas eksternal independen.
Disamping itu juga melakukan pengelolaan dan menemukan solusi terbaik dalam menangani pengaduan masyarakat, serta memanfaatkan masukan dari pengamat dan pengawas eksternal Polri.
“Lakukan evaluasi tugas-tugas di bidang pengawasan dan pemeriksaan, baik yang dilaksanakan secara rutin maupun khusus,” tandas mantan Kabareskrim Polri itu.
Masih dikesempatan yang sama, Kapolri Listyo Sigit juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan pemikiran yang ‘out of the box’ bila terjadi penyimpangan.
“Dalam rangka mengantisipasi kemungkinan penyimpangan yang dilakukan anggota dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” pungkasnya.
Berita: Sigit | Foto: Ist.