Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 14,6 Kg Shabu dan 63.573 Butir Ekstasi
Jakarta |
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai, TNI AD dan Lantamal, pada akhir September dan awal Oktober 2018 BNN bersama intansi terkait telah mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika.
Pengungkapan Keempat kasus tersebut diantaranya dilakukan di Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan Kalimantan Utara.
Beberapa barang bukti berupa Shabu seberat 14,6 Kg dan Ekstasi atau Inex (Mdma) sebanyak 63.573 butir atau setara dengan 19,975 kg, diamankan dari 18 orang tersangka.
Disamping sinergitas antara aparat penegak hukum, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkoba melalui laporan yang diberikan kepada petugas.
Narkotika jenis shabu maupun ekstasi yang diungkap pada kasus ini diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Aceh, Dumai, dan Tarakan untuk kemudian dibawa ke Jakarta, Medan, serta beberapa kota di Kalimantan untuk diedarkan.
Kronologis dari keempat kasus tersebut diantaranya adalah Kasus 10 kg shabu di wilayah Aceh dan Medan-Sumatera Utara.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Medan, Kamis (11/10) sekitar pukul 14.15 WIB petugas BNN bersama Subdit narkotika Bea dan Cukai pusat berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial M (25).
M Ditangkap oleh petugas di pertigaan lampu merah jalan Setia Budi-Medan saat mengendarai Becak Motor (Bentor). Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 2 bungkus shabu dengan berat kurang lebih dari 2 kg.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas kemudian mengamankan seorang pria bernama AG (29), setelah sebelumnya mencoba melarikan diri dengan cara naik ke loteng rumah tetangganya.
Setelah kedua pelaku diamankan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik tersangka AG dan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 8 kg dalam bungkusan plastik yang disembunyikan di dalam kardus bekas yang ditutup sandal bekas.
Keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dan diamankan dalam kasus ini yaitu sebanyak kurang lebih 10 kg shabu.
Selanjutnya pengungkapan kasus 3,1 kg shabu Jaringan Aceh-Jakarta yang berawal dari sebuah mobil colt diesel diamankan petugas BNN di pintu keluar tol Cikupa, Tangerang.
Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan petugas dengan bantuan unit K-9 ditemukan 3 bungkus teh cina berwarna hijau berisi kurang lebih 3 kg Shabu.
Setelah itu petugas pun mengamankan Z (supir) dan NMS (Kernet) dari mobil tersebut. Keduanya mengaku diperintah oleh seorang berinisial AM alias Escobar di Aceh, yang saat ini juga telah ditangkap oleh petugas.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh petugas diketahui bahwa shabu yang dibawa dari Aceh Utara tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta, Bandung, dan Batam. Kemudian petugas pun mengamankan HF, RS dan MYR yang merupakan kepanjangan tangan dalam peredaran shabu tersebut.
Kemudian terungkapnya kasus 1.5 kg shabu dari Malaysia-Tarakan, Kalimantan Utara. Awalnya tim interdiksi lintas batas BNN bersama Kanwil Bea Cukai Kaltim dan tim dari Lantamal XIII berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kalimantan Utara.
Sebanyak 3orang tersangka dengan inisial S, R, dan MZ diamankan setelah mencoba menyelundupkan narkotika jenis shabu dari Tawau, Malaysia melalui perairan pulau Bunyu, Kalimantan Utara menuju Kota Tarakan.
Ketiganya mengaku bahwa shabu tersebut akan diserahkan kepada pria berinisial O dan I (kurir) sesampainya di kota Tarakan.
Kemudian, petugas pun bergerak cepat dan mengamankan tersangka O yang sedang bersama dengan seorang wanita berinisial W. Keduanya diamankan di Jalan Hasanudin samping Bandara Juata.
Sementara itu, tersangka I ditangkap oleh petugas di sebuah hotel di Tarakan. Selanjutnya berdasarkan hasil dari pengembangan diketahui bahwa seorang Napi berinisial F di LP Tarakan merupakan pemegang keuangan dalam jaringan tersebut. Dari kasus petugas mengamankan 1,5 kg sabu dan 8 orang tersangka.
Terakhir terungkapnya kasus 63.573 butir ekstasi pesanan napi dari Rutan Salemba. Pengungkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika.
Menanggapi laporan tersebut, akhirnya petugas BNN dan TNI AD bersinergi melakukan operasi gabungan. Hasilnya pada hari Sabtu, (29/9) petugas gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AD yang merupakan kurir narkoba.
Dari tangan AD petugas mengamankan 63.573 butir ekstasi atau MDMA dengan berat sekitar 19,975 Kg yang di simpan di dalam sebuah tas ransel berwana hitam.
Setelah menangkap AD di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani, Cilegon, Banten, petugas menuju Rutan Salemba untuk membawa seorang narapidana berinisial AS alias Me’eng yang diketahui merupakan orang yang memerintahkan AD. Kini keduanya berada di kantor BNN untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya BNN menyelamatkan lebih dari 136.573 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
Berita: Mh | Foto: Istimewa