TGIPF Laporankan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Kepada Presiden Jokowi
Jakarta |
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan menyerahkan laporan yang berisi hasil investigasi dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/10).
Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua TGIPF Mahfud MD.
“Kami sudah sampaikan kepada Presiden semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders, baik yang dari pemerintah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Pemuda dan Olahrga (Menpora), Menteri Kesehatan (Menkes), dan sebagainya, sudah kami tulis satu per satu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan,” ungkapnya.
Menurut Mahfud, laporan TGIPF disusun berdasarkan investigasi yang dilakukan dengan mendatangi dan mewawancarai berbagai pihak serta mendapatkan bukti-bukti pendukung yang menjadi bahan analisis tim.
Ia juga menyampaikan, bahwa laporan TGIPF akan menjadi bahan masukan untuk menyusun langkah transformasi di bidang olahraga, khususnya sepak bola, di tanah air.
“Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder tentu saja yang ada menurut peraturan perundangan-undangan,” ujarnya, dilansir Hubungan Masyarakat Sekretariat Presiden (Humas Setkab), Jumat (14/10).
Dikatakan Mahfud MD, di dalam laporannya TGIPF memberikan sejumlah catatan, di antaranya mengenai tanggung jawab hukum atas kejadian di Stadion Kanjuruhan.
“Di sinilah kami lalu memberikan catatan akhir yang tadi digarisbawahi oleh Bapak Presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini. TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri,” jelasnya.
Selain tanggung jawab hukum, lanjut Mafud, TGIPF juga memberikan catatan mengenai tanggung jawab moral dari para pemangku kepentingan.
“Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban,” tandas Menko Polhukam tersebut.
Dirinya menambahkan, dalam laporannya TGIPF juga menyebut bahwa semua pemangku kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab dan semuanya berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah.
Oleh sebab itu, sambungnya, TGIPF menyampaikan catatan dalam laporannya bahwa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab.
“Di dalam catatan dan rekomendasi kami juga sebut jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah karena yang satu mengatakan ‘aturannya sudah begini kami laksanakan,’ yang satu bilang ‘saya sudah kontrak, saya sudah sesuai dengan statuta FIFA,’ sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya,” pungkas Ketua TGIPF Mahfud MD.
Berita: Red | Foto: Ist.