Hukum

Tetapkan 1 Tersangka WNA Jerman, Polda Bali Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian

Denpasar |
Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan atau UU RI Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Konfrensi pers yang digelar di loby Ditreskrimsus Polda Bali, Jum’at (24/1) dipimpin langsung Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi Direskrimsus Kombes Pol Roy HS Sihombing, dan Kasubdit Indikasi, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Ka BPN Gianyar, Kadis PUPR dan Kadis Pertanian Gianyar.

Pada kesempatan tersebut Polda Bali menyampaikan pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/42/XI/2024/SPKT.Ditreskrimsus/ Polda Bali, tanggal 25 November 2024. Dengan TKP sekaligus alamat tersangka di Jalan Sri Wedari Nomor 24 Ubud Gianyar (Parq Ubud).

Menurut Kapolda Bali, pihaknya telah menetapkan 1 orang tersangka warga negara asing (WNA) asal Jerman atas nama AF, laki-laki 53 tahun, pekerjaan Direktur PT Parq Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali.

“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” jelasnya.

Lebih lanjut Irjen Daniel menyampailan kronologis pengungkapan, yakni pada Kamis 24 Oktober 2024 lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat personal Ditreskrimsus melalukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi.

“Berupa pembangunan sebuah villa, bangunan spa dan perternakan hewan yang bertempat di Jalan Sri Wedari Nomor 24 ubud Gianyar (Parq ubud) lanjut melakukan klarifikasi terhadap Direktur PT Parq, staff dan karyawan, serta seseorang atas nama IGNES,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi dari IGNES, sambung Daniel, didapatkan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha Parq. Kemudian terhadap 34 SHM tersebut dikoordinasikan dengan Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq Ubud.

“Dari hasil pola ruang Parq ubud ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona, yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata,” terangnya.

Selanjutnya dilakukan pengecekan lapangan terkait bangunan apa saja yang berdiri diatas masing-masing zona tersebut, ternyata ditemukan bangunan yang berdiri di zona P1 berupa bangunan villa, spa center dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam proses pembangunan.

“Setelah didapat data hasil penyeledikan tersebut dituang dalam laporan hasil penyelidikan dan diduga bahwa perbuatan pembangunan villa spa center dan peternakan hewan diatas zona P1 (LSD dan LP2B) tersebut merupakan alih fungsi lahan terhadap lahan pertanian,” ucap Kapolda Bali.

Selanjutnya dilakukan gelar perkara gelar dengan hasil dapat disimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Adapun saksi-saksi dalam perkara tersebut sejumlah 28 orang terdiri dari beberapa kepala perangkat daerah Provinsi Bali, kepala perangkat daerah Kabupaten Gianyar, Camat dan perangkat Lurah, Bendesa dan Pekaseh Ubud, serta para direktur perusahaan terkait, dan para ahli dari Kementerian pertanian (Kementan) RI, Universitas Hindu Indonesia (Unhi), Universitas Udayana (Unud), serta para pemilik lahan.

“Barang bukti terdiri dari sejumlah administrasi penting seperti  beberapa FC sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta peraturan maupun Skep-Skep dari kementerian agrarian maupun jajaran Pemda Kabupaten Gianyar yang sudah dilegalisir terkait dengan perkara tersebut,” kata Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Atas perbuatan tersangka, sambungnya, bakal dijerat beberapa pasal dengan hukuman pidana diantaranya adalah penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menggarisbawahi, bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku alih fungsi lahan pertanian tanpa ijin resmi dan proses perkara ini masih dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Mari kita bersama jaga dan lestarikan lahan pertanian Bali untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi pangan lokal, sekaligus mendukung program Astacita Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.