Tersangka Dugaan Suap Hakim PN Jaksel Ditahan KPK
Jakarta |
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/11), melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PN Jakarta Selatan terkait perkara perdata yang ditanganinya tahun 2018.
Keempat dari 5 orang tersangka yang ditahan adalah IW, I, MR dan AF. Dalam siaran pers yang dirilis kpk.go.id, Rabu (28/11), para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari Rabu (28/11) di 4 rumah tahanan terpisah.
IW ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, I di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur, AF di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dan MR di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 5 orang yaitu IW, I, MR, AF dan MSP sebagai tersangka. 4 dari 5 orang tersebut diamankan KPK di Jakarta pada Selasa (27/11).
Dari peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan uang sebesar SGD 47 ribu. Diduga pemberian tersebut terkait perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan. Sedangkan, MSP saat ini dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.
Setelah melakukan pemeriksaan 1 dikali 24 jam pasca tertangkap tangan yang dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh majelis hakim IW dan I melalui perantara MR dari AF dan MPS terkait perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018.
Atas perbuatannya, IW, I dan MR disangkakan melanggar pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, AF dan MPS diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi