Terima 315 Usulan Daerah Otonomi Baru, Kemendagri: Pemerintah Masih Moratorium
Jakarta |
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2014 telah menerima usulan pembentukan 315 Daerah Otonomi Baru (DOB).
Usulan tersebut tidak bisa diproses karena hingga saat ini pemerintah masih melakukan moratorium terhadap permintaan Daerah Otonomi Baru.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, saat menanggapi rencana pembentukan Provinsi Bogor Raya maupun keinginan Wali Kota Bekasi untuk menggabungkan wilayah yang dipimpinnya ke Provinsi DKI Jakarta, di Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
“Tugas kita kan menerima aspirasi, tetapi kita jelaskan dan tegaskan bahwa kebijakan kita masih moratorium, ada 315 yang sudah mengajukan secara surat, 255 di antaranya beserta dokumen-dokumennya,” katanya.
Ditegaskan oleh Bahtiar, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan pembentukan Provinsi Bogor Raya maupun keinginan Bekasi untuk menggabungkan diri dengan Provinsi DKI Jakarta.
Meski demikian, Bahtiar menggarisbawahi bahwa pada prinsipnya Kemendagri menghormati gagasan untuk membentuk daerah otonomi baru (pemekaran) maupun penggabungan daerah otonomi, meski keputusan Pemerintah masih pada tataran regulasi dan kebijakan moratorium.
“Gagasan silahkan saja, nanti kan ada tim kajian yang menilai. Sejauh mana implementasi itu, kan harus memerlukan politik pemerintahan, termasuk regulasi,” sebutnya.
Regulasi mengenai pembentukan daerah yang terdiri atas Pemekaran Daerah dan Penggabungan Daerah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penjelasan tersebut terdapat dalam Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3). Sementara, mengenai persyaratan diatur dalam Pasal 34, 35,36,37 dalam Undang-Undang yang sama.
Berita: Mh | Foto: Istimewa