Terbukti Libatkan Anak Kampanye, Kena Sanksi 5 Tahun Penjara
Jakarta |
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau peserta Pemilu untuk tidak melibatkan anak di bawah umur 17 tahun dalam kegiatan politik dan kampanye.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam Kampanye Aman Untuk Anak, di halaman kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (17/3).
Ditegaskan oleh Afif, pelibatan anak-anak dalam kampanye bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dia juga mengingatkan, jika ada peserta Pemilu yang terbukti melibatkan anak-anak, maka akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta rupiah.
“Kampanye harus menyenangkan dan membuat anak tersenyum bukan melakukan politasasi anak dalam berkampanye,” ujar Afif, dilansir laman bawaslu.go.id, Minggu (17/3).
Guna menyuarakan hal ini, sambungnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Deklarasi Komitmen Bersama Mewujudkan Pemilu Ramah Anak.
Sementara itu Sekretaris KPPA Pribudiarta Nur Sitepu yang juga hadir mengatakan, bahwa keempat lembaga ini berkomitmen mewujudkan Pemilu ramah anak.
“Kegiatan ini mengajak kepada semua pihak untuk memberikan pendidikan politik, serta mewujudkan Pemilu yang aman dan baik untuk anak Indonesia,” pungkasnya.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa