Terbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020, Jokowi Tetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional
Jakarta |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Penetapan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tersebut berdasarkan pertimbangan penyebaran virus Corona merupakan bencana nonalam yang berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda.
Dilansir portal Setkab, Selasa (14/4), meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana penyebaran virus Corona, juga menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
Sementara dari World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020 telah menyatakan Covid-19 sebagai Global Pandemic atau Pandemik yang mewabah ke seluruh dunia.
Dalam keputusan yang diterbitkan Presiden Jokowi bunyi Diktum KESATU tertulis menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Menurut Keppres ini, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keppres Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antar kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
Gubernur, bupati, dan wali kota, menurut Keppres ini, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT pada Keppres yang ditetapkan Presiden tanggal 13 April 2020.
Berita: Red | Foto: Istimewa/Ilustrasi