Tak Perlu Antri, Kini Urus Akta Kematian Bisa Lewat Whatsapp
Depok |
Masyarakat Kota Depok Jawa Barat yang ingin mengurus akta kematian tidak perlu harus mengantre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), karena layanan pembuatan akta kematian kini bisa dilakukan melalui aplikasi Whatsapp.
Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengemukakan, bahwa syarat pokok pembuatan akta tersebut yaitu dengan menyiapkan surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
“Kemudian menyiapkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik almarhum atau almarhumah, mengisi formulir yang disiapkan ditambah dengan KTP elektronik pemohon,” katanya.
Dilansir portal depok.go.id, Senin (8/02), Nuraeni Widayatti menyampaikan di tengah pendemi Covid-19, warga bisa sangat mudah melakukan permohonan akta kematian. “Kami sudah menyiapkan kontak khusus melalu Whatsapp 081292854446,” ujarnya.
Setelah melakukan permohonan melalui Whatsapp, sambungnya, warga bisa mencetak akta kematian di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Mesin ini berada di The Park Sawangan dan Mal Depok Town Square (Detos).
Kadisdukcapil Kota Depok itu juga mengungkapkan, bahwa di tahun 2020 sebanyak 12.161 akta kematian sudah dikeluarkan oleh Disdukcapil Depok. Menurut Nuraeni, pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong masyarakat agar melengkapi kepemilikan dokumen kependudukan, salah satunya akta kematian.
“Sebab ada banyak manfaat yang bisa didapatkan ketika kerabat yang telah meninggal dunia mendapatkan dokumen akta kematian. Lalu, mencegah adanya penyalahgunaan data almarhum atau almarhumah,” imbuhnya.
Berita: Mh | Foto: Istimewa