Hukum

Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Papua, KPK Juga Tetapkan 3 Tersangka OTT Kejati DKI Jakarta

Jakarta |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan DM, pemegang saham mayoritas PT BEP untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Kelas I Cabang Rutan KPK.

DM adalah tersangka dalam TPK terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kab Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua Tahun Anggrana 2015.

Dalam siaran persnya, Jumat (28/6), KPK telah menetapkan DM sebagai tersangka sejak 22 Maret 2019. DM diduga melakukan kesepakatan jahat dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Papua MK, dalam proyek pengerjaan jalan di Kemiri-Depapre yang didanai dari APBD-P Pemprov Papua tahun 2015 tersebut.

Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan bersama-sama sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara sekitar Rp 42 miliar atau setengah dari proyek senilai Rp 89 miliar.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan DM melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Tiga Tersangka Kasus Kejati DKI Jakarta

Sedangkan pada keterangan persnya, Sabtu (29/6), KPK menetapkan 3 tersangka dalam Perkara Dugaan Suap Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019.

Tiga tersangka tersebut adalah AVS(pengacara), SPE (swasta), dan AGW (Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta).

Tersangka AGW diduga menerima uang Rp200 juta dari SPE dan AVS melalui perantara, untuk mengurangi rencana tuntutan dalam perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Atas dugaan tersebut, AGW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi AVS dan SPE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau  Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan AVS dan AGW untuk 20 hari ke depan. AGW ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK dan AVS ditahan di Rumah Tahanan Gedung C1 KPK.

Sementara tersangka lain dari pihak swasta, SPE, baru menyerahkan diri pada Minggu, 30 Juni 2019. Ia kemudian diperiksa secara intensif dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.