Rugi Puluhan Miliar, Polda Bali Amankan Ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula Buleleng
Denpasar |
Ditreskrimsus Polda Bali menyampaikan keberhasilannya dalam mengungkap kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis Desa Tembok Kecamatan Tejakula Buleleng, Bali.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M Arif Batubara menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP A/218/IV/2022/BALI/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI, tanggal 20 April 2022.
“Terkait kasus korupsi LPD Desa adat Ngis Tejakula Buleleng dalam kurun waktu tahun 2009 sampai 2022, dengan menetapkan tersangka atas nama INB, laki-laki 48 tahun,” kata Arif, saat menggelar konferensi pers di loby Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (17/12).
Menurutnya saat itu tersangka INB menjabat sebagai Ketua LPD Desa adat Ngis Tejakula, alamat Br Dinas Ngis Desa Tembok Tejakula Buleleng Bali.
“Dari perbuatan tersangka INB, kerugian LPD Ngis mencapai RP10.441.786.410,” jelas AKBP M Arif Batubara, yang juga didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns Ni Nyoman Yuniartini, Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya.
Kronologis Kejadian
Kepada awak media yang hadir, AKBP M Arif Batubara memaparkan, bahwa tersangka membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak tahun 2009 sampai dengan 2022.
“Dimana pinjaman yang dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Tersangka, sambung Arif, melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis, sejak tahun 2013 sampai dengan 2022.
“Dimana dana deposito nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Lebih lanjut AKBP M Arif Batubara menyampaikan, bahwa tersangka melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode tahun 2018 sampai dengan 2021.
“Dimana dana tabungan sukarela nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan oleh tersangka,” tambahnya.
Ditambahkan juga oleh Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali tersebut, bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan Audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan Audit atas pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng.
“Pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2009 sampai dengan 2022 sejumlah Rp3.465.652.410,-. Ke dua, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan deposito nasabah oleh tersangka selaku Ketua LPD Desa Ngis, periode tahun 2013 sampai dengan 2022 sejumlah Rp 4.566.134.000,-,” sebutnya.
Kemudian yang ke tiga, lanjut Arif, berdasarkan hasil pemeriiksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan sukarela nasabah oleh tersangka atau Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2018 sampai dengan 2021 sejumlah Rp2.410.000.000,-.
“Atas penyimpangan-penyimpangan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekenomian negara cq daerah cq LPD Desa Adat Ngis Tejakula Buleleng sejumlah Rp10.441.786.410,-“ ujarnya.
AKBP M Arif Batubara juga menyampaikan, barang bukti yang disita sehubungan dengan perkara ini, antara lain sebagai dokumen SK Pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis, 77 lembar Surat Simpanan Berjangka Nasabah LPD Desa Ngis, Laporan Tahunan LPD Ngis, Gabungan Neraca Percobaan beserta bukti transaksi LPD Ngis dari Tahun sampai dengan 2022.
Sementara pasal yang dipersangkakan, tambahnya, adalah Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dikatakan oleh Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M Arif Batubara, pengungkapan kasus tersebut bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI, khususnya dalam memberantas Korupsi di wilayah hukum Polda Bali.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di desa/lingkungan kerjanya silahkan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. Kami sangat berterima kasih dan menjamin keamanan serta kerahasiaan masyarakat selaku pelapor dan Polda Bali pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas,” pungkasnya.
Berita: Gate 13 | Foto: Ist./DivHumas