Proses Hukum Kasus Landak Jawa, Polda Bali Tidak Lakukan Penahanan
Jakarta |
Proses penyidikan kasus hewan dilindungi landak Jawa, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, bahwa selama proses penyidikan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka INS.
“Adapun kronologis awal berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Senin 4 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WITA Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan pemeriksaan disebuah rumah yang diduga menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar landak Jawa yang dilindungi,” ujarnya, Jum’at (13/9).
INS selaku pemilik dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Br Karang Dalem Desa Bongkasa Pertiwi Abiansemal Badung Bali, berhasil menemukan barang bukti 4 ekor landak Jawa.
“Pada hari Selasa 5 Maret 2024 dilakukan gelar perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan dan penyitaan barang bukti dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 5 Maret 2024 dengan Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Dps tanggal 19 Maret 2024,” jelas Jansen, dilansir portal Humas Polri, Sabtu (14/9).
Selanjutnya pada hari Selasa 5 Maret 2024 langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dengan tembusan Pelapor dan Terlapor.
Kemudian pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 dilaksanakan proses gelar perkara terhadap terlapor ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dilengkapi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap/S-4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 21 Maret 2024.
“Dan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejati Bali dengan tembusan pelapor dan tersangka dan dikirimkan surat panggilan kepada tersangka INS dan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) pada Selasa tanggal 26 Maret 2024,” jelas Kabid Humas Polda Bali.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 dilaksanakan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada Kejati Bali dan pada tanggal 27 Juni 2024 dikeluarkan P-21 oleh Kejati Bali. “Selama proses penyidikan Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” terang Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejati Bali dan saat ini sedang berproses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum.
Pasal yang disangkakan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Menurut Kabid Humas Polda Bali, terkait kasus ini pihak kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pihak terkait lainnya, karena tersangka INS terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai UU dilindungi dan tidak memiliki ijin.
“Masyarakat yang dengan alasan etiket baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki ijin dari instansi terkait yaitu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” tutup Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist./DivHumas Polri