Prof Yanto Resmi Jabat Ketum PP IKAHI Periode 2025-2028
Jakarta – Di tengah dinamika reformasi hukum yang terus bergulir, satu nama kembali mencuat sebagai motor penggerak perubahan, Prof Yanto, Hakim Agung sekaligus Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) ini resmi terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) periode 2025-2028.
Prof Yanto terpilih dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke 21 IKAHI yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (15/12).
Bukan sekadar pemimpin organisasi, Prof Yanto adalah sosok yang telah lama menjadi penggerak utama dalam perjuangan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim (RUU Jabatan Hakim).
Dengan latar belakang akademik yang kuat dan pengalaman panjang di dunia peradilan, ia menjelma sebagai figur sentral dalam upaya memperkuat posisi dan independensi hakim di Indonesia.
Pada 15 Juli 2025, MA menggelar diskusi nasional yang mempertemukan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama se-Indonesia.
Di forum ini, Prof Yanto menyampaikan pokok-pokok penting dalam RUU Jabatan Hakim, menekankan perlunya regulasi yang menyeluruh dari proses rekrutmen hingga perlindungan profesi hakim.
Tak berhenti di situ, keesokan harinya, ia kembali tampil dalam Webinar yang digelar Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BK DPR RI), menyoroti ketimpangan status hakim yang masih diperlakukan layaknya aparatur sipil negara (ASN), meski secara hukum berstatus sebagai pejabat negara.
“Tanpa sistem kepegawaian yang khas, independensi hakim akan terus tergerus,” tegasnya.
Perjuangan ini bukan hal baru. Draf awal RUU Jabatan Hakim telah ada sejak 2016, namun baru pada 2025, MA kembali mengajukan draf terbaru yang membuka peluang besar untuk pembahasan lebih lanjut.
Kajian dari Pusat Analisis Keparlemenan BK DPR RI dalam edisi Juni 2025 pun menegaskan bahwa RUU ini adalah solusi strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan di tubuh lembaga peradilan.
Dukungan politik pun mengalir. Pada 8 Desember 2025, DPR RI menetapkan RUU Jabatan Hakim sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2026 dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.
Kini, dengan terpilihnya Prof Yanto sebagai Ketum PP IKAHI, harapan akan lahirnya regulasi yang menjamin martabat dan independensi hakim semakin menguat. Sebuah langkah penting menuju peradilan yang lebih berwibawa dan berkeadilan. (Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

