Polsek Denpasar Timur Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku ‘Didor’ Saat Berusaha Kabur dan Melawan
Denpasar |
Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Denpasar, Bali.
Pelaku berinisial IPAL asal Sukawati, Gianyar, ditangkap polisi di tempat tinggal kostnya di Jalan Trengguli 1, Penatih, Denpasar, Senin (20/4) sekitar pukul 03.00 WITA.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan pembobolan Circle-K di Tohpati, Denpasar Timur, Selasa (14/4) lalu. IPAL membobol toko dengan cara memecahkan kaca pintu depan sekitar pukul 01.39 WITA.
Berdasarkan pengakuannya, IPAL sempat mengambil beberapa barang, diantaranya beberapa bungkus rokok, beras, bir, dan sejumlah barang lainnya yang kemudian diuangkan dengan cara dijual kembali.
Atas kejadian pencurian tersebut, perbuatan pelaku dilaporkan ke polisi oleh korban INDP, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 28 /IV/RES.1.8/ 2020 /Bali/Resta Dps/ Polsek Dentim tgl 14 April 2020.
Selanjutnya, polisi melakukan penyidikan melalui CCTV yang ada di TKP. Berdasarkan rekaman CCTV, didapati ciri-ciri pelaku yang sempat menggunakan mobil Toyota Agya warna putih dalam melakukan aksinya.
Sebelumnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur sempat menemukan satu mobil rental dengan jenis yang sama saat disewa pelaku pada tanggal 13 sampai 14 April 2020.
Kemudian polisi melakukan pengamanan terhadap IPAL, yang sempat kabur dan berusaha melawan petugas saat dilakukan pencarian barang bukti (BB), sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Dalam perlawanannya, kedua kaki pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas. Dalam kondisi kaki pincang selanjutnya IPAL digiring ke kantor polisi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, selain pernah membobol Circle-K di Tohpati, pelaku juga pernah melakukan kejahatan yang sama di Toko Prada yang terletak di Jalan IB Japa dan Toko Padma Sari JKJ Padma Denpasar.
Saat melakukan kejahatannya di ketiga toko tersebut, IPAL membobol dengan cara mencongkel gembok pintu atau rolling door menggunakan perkakas linggis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Dok.