Hukum

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati, Kabareskrim: Kasus Terbesar Sepanjang 2022

Jakarta |
Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Kasus yang disebut sebagai yang terbesar sepanjang 2022 tersebut, polisi menetapkan 12 orang tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di tempat kejadian perkara (TKP) gudang PT APE di Jalan Juwana-Pucakwangi, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jateng, pada Selasa, (24/5) siang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng Dwi Puja Ariestya.

Dilansir humas.polri.go.id, Selasa (25/5), Kabareskrim di hadapan awak media mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022 Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

“Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati,” terangnya.

Menurut Agus, TKP pertama yang berhasil diungkap berada di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jateng.

”Selanjutnya dari hasil pengembangan terungkap TKP kedua yang berada di gudang di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jateng,” jelasnya.

Ia menambahkan, petugas selanjutnya juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) yang ditangkap TKP ketiga di Jalan Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jateng.

”Masing-masing dari 12 tersangka yang ditangkap, memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut,” ungkap Kabareskrim.

Adapun para tersangka yang diamankan, lanjutnya. masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

“Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar (SPBU). Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim,” ungkapnya lagi.

Komjen Pol Agus Andrianto merinci, dari sejumlah SPBU tersebut para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp 5.150 per liter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp 7 ribu perliternya.

Oleh para pemilik gudang, lanjutnya, BBM solar subsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24 ribu liter dan 16 ribu liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp 10 ribu hingga Rp 11 ribu per liternya.

“Kami juga telah mengamankan kapal tanker bernama PN di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka,” tuturnya.

Tindak pidana tersebut, tambahnya, dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga sekarang. Diperkirakan omzet yang diraup dari kejahatannya mencapai Rp 4 miliar.

“Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,” pungkasnya.

Sementara Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya terus menerus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.

Dikatakannya, lewat Tim Satuan Tugas (Satgas) Puser Bumi, Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran.

”Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu arahan penting Kapolri dan ini tentunya ini wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden,” kata Irjen Pol Ahmad Luthfi.

General Manager Pertamina Jateng Dwi Puji Ariestya memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Dirinya menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan pihak Polri untuk mengamankan penyaluran BBM di wilayah Jateng.

“Bila ada kelangkaan di suatu tempat, pasti kita laporkan ke Polda. Kemudian kita turun ke lapangan bersama untuk melihat penyebabnya. Atas prestasi yang luar biasa ini saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya,” imbuhnya. Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Berita: Red | Foto: Ist./Humas Polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.