Hukum

PN Palangkaraya Vonis Seumur Hidup Pelaku Bunuh Kekasih Tengah Hamil

Palangkaraya – Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Alvaro Jordan Zwageri.

Ia dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap kekasihnya yang tengah hamil, sekaligus penyembunyian mayat korban.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 249/Pid.B/2025/PN Plk yang dibacakan pada Kamis (18/12).

Majelis Hakim yang diketuai Sri Hasnawati, dengan hakim anggota Ngguli Liwar Mbani Awang dan Muhammad Affan, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana serta Pasal 181 KUHP mengenai membawa dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Dalam pertimbangannya, Majelis menguraikan bahwa Terdakwa dan korban Nurmaliza menjalin hubungan sejak 2024 dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Jalan Pramuka VI, Kota Palangkaraya.

Hubungan tersebut kerap diwarnai pertengkaran akibat kecemburuan, bahkan disertai kekerasan fisik yang sebelumnya telah diceritakan korban kepada pihak lain.

Puncak peristiwa terjadi pada Sabtu pagi (10/5). Setelah pertengkaran berlanjut sejak malam sebelumnya, Terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban hingga membekap mulut korban dalam waktu tertentu.

Akibatnya, korban meninggal dunia karena mati lemas. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa korban tengah mengandung bayi berusia sekitar 4–5 bulan yang turut meninggal dunia.

Majelis Hakim menilai unsur kesengajaan terpenuhi. Berdasarkan keterangan ahli forensik, kematian akibat kekurangan oksigen terjadi dalam rentang 3–5 menit. Durasi pembekapan tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa secara sadar mengetahui dan menghendaki akibat dari perbuatannya.

Unsur “dengan rencana terlebih dahulu” juga dinyatakan terbukti. Rentang waktu sejak pertengkaran pada Jumat dini hari hingga pembekapan pada Sabtu pagi memberi kesempatan cukup bagi Terdakwa untuk berpikir tenang dan membatalkan niatnya. Namun, kesempatan itu tidak digunakan.

Sebaliknya, Terdakwa memilih waktu ketika kos dalam keadaan sepi serta melakukan tindakan untuk mencegah korban berteriak, yang dinilai sebagai bentuk persiapan dan pelaksanaan yang dilakukan secara sadar dan tenang.

Sikap Terdakwa setelah kejadian turut memperkuat keyakinan Majelis. Terdakwa meninggalkan korban, pergi bekerja, lalu kembali dan mendapati korban dalam keadaan tidak bergerak. Perilaku tersebut dinilai tidak menunjukkan adanya kondisi darurat yang memaksa.

Selain pembunuhan berencana, Majelis Hakim juga menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 181 KUHP. Setelah korban meninggal dunia, Terdakwa tidak memberikan pertolongan, melainkan membawa mayat korban keluar kota dan membuangnya di pinggir jalan sepi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dengan maksud menyembunyikan kematian. Perbuatan itu dilanjutkan dengan upaya melarikan diri hingga akhirnya Terdakwa ditangkap di Yogyakarta.

Majelis menolak seluruh dalih pembelaan Penasihat Hukum, termasuk alasan pembelaan terpaksa dan klaim kegoncangan jiwa hebat (hevige gemoedsbeweging).

Menurut Majelis, kondisi korban yang sedang hamil tidak sebanding dengan kekuatan fisik Terdakwa. Selain itu, pendapat ahli yang diajukan dinilai hanya bertumpu pada keterangan sepihak dari Terdakwa.

Dalam menjatuhkan pidana, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan Terdakwa tergolong sangat kejam karena dilakukan terhadap orang yang seharusnya dilindungi. Tindakan tersebut juga bertolak belakang dengan pengakuan Terdakwa yang menyatakan mencintai korban dan berniat menikahinya.

Meski demikian, Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Pemidanaan dinilai tidak semata-mata bersifat pembalasan, melainkan bertujuan menjaga ketertiban dan rasa keadilan dalam masyarakat, sekaligus memberi kesempatan kepada Terdakwa untuk menyadari kesalahannya.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana dan tindak pidana membawa serta menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primer dan kumulatif kedua; menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Majelis Hakim dalam amar putusan. (Gate 13/Foto: Ist./dandapala)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading