Hukum

PN Bangli Vonis 20 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan di Kintamani

Bangli – Pengadilan Negeri (PN) Bangli Bali menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada I Wayan Luwes alias Mangku Luwes (55), seorang residivis yang kembali melakukan pembunuhan.

Putusan dibacakan pada Kamis (13/11), setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP. Putusan tersebut tercatat dalam Register Nomor 49/Pid.B/2025/PN Bli dan diunggah pada Senin (17/11).

“Menyatakan Terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum,” demikian bunyi rilis putusan.

Majelis hakim dipimpin Seftra Bestian dengan anggota Rimang K Rizal dan I Gede Parama Iswara.

Dalam amar putusan, majelis menguraikan kronologi peristiwa yang bermula dari pesta minuman keras di kawasan Glamora Hill, Pinggan, Kintamani. Usai minum bir, arak, dan Captain Morgan bersama teman-temannya, Luwes mengajak dua rekannya turun menggunakan mobil Mitsubishi Triton miliknya.

Sekitar pukul 16.30 WITA, mereka tiba di arena sabung ayam. Di lokasi itu, Luwes bersitegang dengan korban I Komang Alam Sutawan alias Barset (38) setelah korban mengaku sebagai penyelenggara acara.

Percekcokan meningkat menjadi perkelahian ketika Luwes menarik sangkur dari pinggangnya. Korban sempat melawan dengan linggis yang diberikan saksi lain, namun serangan Luwes tak terhindarkan.

Berdasarkan keterangan saksi mata dan rekaman video, Luwes menusuk perut korban hingga terjatuh, lalu kembali menusukkan sangkur ke dada kiri korban saat korban terlentang.

Hasil visum oleh dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.F.M. menyatakan korban meninggal akibat luka tusuk yang menembus paru-paru kiri serta mengiris serambi jantung, menyebabkan pendarahan hebat.

Status Residivis Jadi Pertimbangan Berat

Salah satu alasan penting di balik vonis berat ini adalah status terdakwa sebagai residivis. Luwes sebelumnya dihukum 17 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana berdasarkan Putusan PN Bangli Nomor 47/Pid.B/2016/PN Bli, yang berkekuatan hukum tetap.

“Majelis Hakim… memperhatikan pencatatan register elektronik perkara pidana PN Bangli, benar Terdakwa telah pernah dijatuhi pidana sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 47/Pid.B/2016/PN Bli pada 25 Oktober 2016,” demikian kutipan putusan.

Luwes memperoleh pembebasan bersyarat pada 18 Januari 2024 dari Lapas Semarang. Namun, kurang dari dua tahun kemudian ia kembali melakukan pembunuhan. Kondisi ini dinilai sebagai bukti tidak adanya efek jera.

Majelis menyatakan bahwa terdakwa memenuhi kategori residivis khusus dalam Pasal 487 KUHP, yang memungkinkan penambahan hukuman hingga sepertiga dari ancaman maksimal.

Majelis memerintahkan agar mobil Mitsubishi Triton beserta STNK dikembalikan kepada terdakwa karena hanya digunakan sebagai sarana menuju lokasi kejadian. Adapun sangkur, sarung sangkur, linggis, serta pakaian terdakwa dan korban diperintahkan untuk dimusnahkan.

Baik terdakwa maupun penasihat hukumnya, serta Penuntut Umum, masih memiliki kesempatan untuk menerima atau menolak putusan dengan mengajukan banding sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading