Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Jokowi: Bijaklah Kita dalam Bernegara
Jakarta |
Tiga Pimpinan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang, pada pekan lalu menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Langkah tersebut merespons pembahasan RUU KPK antara pemerintah dan DPR. KPK merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan.
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi menegaskan, bahwa KPK adalah lembaga negara, institusi negara. Untuk itu, ia mengingatkan pimpinan KPK untuk bijak dalam bernegara.
“Jadi saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah kita dalam bernegara,” kata Presiden Jokowi, usai membuka Musyawarah Nasional (Munas) XVI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9).
Dilansir setkab.go.id, Senin (16/9), pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi menanggapi penyerahan mandat oleh Pimpinan KPK menyusul pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di DPR RI.
Soal penyerahan mandat itu sendiri, sebut jokowi, bahwa dalam undang-undang KPK tidak ada. Ia menegaskan tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. “Yang ada itu mengundurkan diri, ada, meninggal dunia, atau terkena tindak pidana korupsi. Tapi yang namanya pengembalian mandat itu tidak ada,” ujar Presiden.
Namun diakui oleh Jokowi, dirinya sudah menyampaikan tidak pernah pernah meragukan Pimpinan KPK yang sekarang. Menurutnya, sudah berkali-kali dirinya menyebutkan bahwa kinerja KPK itu baik.
Saat ini, ungkap Jokowi, pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada direvisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR. Ia menyebutkan Revisi UU KPK itu ada di DPR.
Karena itu, Jokowi mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi agar KPK tetap pada posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. “Tugas kita bersama,” ucapnya.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa