PemerintahPeristiwa

Perubahan Nama Ruang Publik Jakarta, Ganti Dokumen Tidak Kena Biaya dan yang Lama Masih Berlaku

Jakarta |
Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik yaitu jalan, gedung, dan zona khusus dengan menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.

Untuk itu Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, bahwa dokumen administrasi lama yang dimiliki masyarakat masih berlaku dan diakui secara legal.

Untuk nama jalan yang baru akan diakomodir dalam sistem pencatatan administrasi di instansi terkait, serta disinkronkan dengan basis data kependudukan e-KTP. Kemudian, perubahan dokumen administrasi akibat perubahan nama jalan tidak dikenakan biaya sama sekali.

Hal itu berlaku pada semua dokumen administrasi masyarakat. Terhadap dokumen eksisting yang dimiliki masyarakat dianggap masih sah sampai habis masa berlakunya dan datanya akan disesuaikan pada saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan atau pembaruan dokumen.

“Kami baru saja melakukan pertemuan bersama Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja dan Kakanwil BPN DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi, baik kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan dan pertanahan,” ujar Gubernur Anies di Pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (27/6).

Menurutnya banyak hal dibahas dan pihaknya ingin menyampaikan bahwa perubahan nama jalan di Jakarta yang memiliki konsekuensi diduga membebani masyarakat, namun Anies mengklarifikasi hal tersebut.

”Semua (dokumen) yang tercatat tetap berlaku dan akan disesuaikan, yang masih berlaku tidak kemudian batal. Perubahan tidak memiliki konsekuensi biaya. Semua aspek tidak akan membebani, dan semua kesimpangsiuran akan diklarifikasi sehingga ada kepastian bagi semua,” tegasnya.

Para instansi terkait juga menyatakan dukungan atas Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022 dan akan mengakomodir kebijakan penggantian nama jalan ini.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi. (Foto: Ist./PPID DKI Jakarta)

Dikesempatan yang sama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan, kendati terdapat penyesuaian data tertib administrasi, dari pihak Kepolisian tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan, melainkan masyarakat dapat mengurus pergantian data saat akan habis masa berlaku.

“Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan kami akan menyesuaikan data kendaraan. Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan. Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” terangnya.

Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono. (Foto: Ist./PPID DKI Jakarta)

Di samping itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono menyatakan, sertifikat atas tanah dengan dokumen lama masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah.

“Kami siap mendukung reformasi ini. Ini semua tidak ada kaitannya dengan hak atas tanah. Kami juga sudah sampaikan kepada seluruh jajaran, baik itu di front office (loket) maupun di back office dan petugas-petugas kami yang ke lapangan. Semua akan mengikuti Keputusan Gubernur ini dan ini semua untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Sedangkan Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menambahkan, bahwa penyesuaian data ini tidak akan mengganggu pembayaran santunan apabila terdapat warga di lingkungan pergantian nama jalan tersebut yang mengalami kecelakaan.

“Dari perubahan data pada KTP dan data kendaraan, tentu data historis yang telah ada tidak akan ditinggalkan, dalam rangka pembayaran santunan bagi yang mengalami kecelakaan,” tuturnya.

Lebih lanjut, terkait proses penerbitan dokumen kependudukan yang baru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta secara proaktif dan bertahap akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah.

Selanjutnya dokumen kependudukan yang baru akan didistribusikan oleh pihak kelurahan kepada masyarakat melalui RT/RW. Pemberian dokumen kependudukan baru disertai penarikan dokumen lama.

Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya segera, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

Khusus untuk dokumen perizinan berusaha, sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha, tidak diperlukan adanya dokumen perizinan berusaha baru.

Masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha, dapat langsung menginput sistem One Single Submission (OSS) dan mengunggah Keputusan Gubernur tentang Perubahan Nama Jalan sebagai lampirannya.

Apabila masyarakat membutuhkan pendampingan dapat menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta melalui hotline service/call center 1500164.

Berita: Red/Mh | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.