Penerima Program Subsidi Upah Buruh Peserta BPJS dengan Pendapatan di Bawah Rp5 juta
Jakarta |
Penerima program subsidi upah buruh tidak dibatasi jenis pekerjaan, baik kriteria maupun persyaratan lain. Dikarenakan yang terpenting adalah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/8).
Mengenai pengawasan, Ida menyampaikan telah meminta pendampingan dari aparat hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, BPK, BPKP, dan KPK, dalam rangka meyakinkan Kemenaker sebagai kuasa pengguna anggaran agar program ini benar-benar tepat sasaran.
“Program ini saya mengulang bahwa uang itu setelah verifikasi dilakukan akan ditransfer langsung kepada rekening penerima program dalam hal ini adalah pekerja. Jadi tidak akan mampir ke mana-mana karena langsung ditransfer ke rekeningnya pekerja,” ujarnya.
Menaker Ida Fauziah juga menambahkan, bahwa yang dibutuhkan sekarang adalah BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan validasi datanya.
“Sehingga kehadiran para penegak hukum untuk melakukan pendampingan agar proses itu berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Senada dengan Menaker, Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, menyampaikan bahwa untuk para calon penerima bantuan ini dari semua sektor industri.
“Kami telah menyisir seluruh sektor industri, jadi syarat utamanya adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara aktif. Kemudian setelah kita sisir kita mendapatkan data tersebut, nah baru kita sampaikan kepada perusahaan,” katanya.
Agus juga menyampaikan bahwa ada beberapa perusahaan yang belum patuh, belum melaporkan seluruh peserta atau karyawan serta tidak melaporkan upah sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, sekarang ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan pembenahan dan bertransformasi yaitu menjadi warga negara yang baik, patuh taat kepada hukum.
“Oleh karena itu kami juga meminta kepada seluruh perusahaan untuk memastikan bahwa yang diberikan adalah sesuai dengan upah yang sebenarnya,” tukas Agus.
Direktur BPJS Ketenagakerjaan itu juga menyebutkan, berdasarkan data peserta BP JAMSOSTEK di tanggal 30 Juni berdasarkan upah di bawah Rp5 juta jumlahnya ada 15,7 juta sebanyak.
Data tersebut, sambung Agus, berdasarkan data upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) serta telah tercatat di sistem BP Jamsostek.
“Saat inilah kami sedang mengumpulkan kami minta kerja sama seluruh perusahaan, kami minta kerja sama seluruh pekerja untuk mendorong para perusahaan HRD masing-masing untuk segera melaporkan nomor rekening banknya kepada BP Jamsostek agar kami punya waktu untuk melakukan validasi berikutnya,” imbuhnya.
Berita: Mh | Foto: Istimewa