Kabupaten/Kota

Pemko Jaktim Bongkar 4 Bangunan Tanpa IMB di Bojong Rangkok

Jakarta |
Pemerintah Kota (Pemko) Jakarta Timur membongkar empat bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Kampung Bojong Rangkok RT 005/RW 011 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Rabu (28/2).

Penertiban bangunan rumah sewa di atas lahan 70 meter persegi itu dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur Hartono Abdullah, dengan mengerahkan sekitar 90 personil gabungan terdiri dari Satgas Satpol PP, TNI/Polri.

Hartono mengatakan, sebelumnya Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur menginformasikan bahwa di tempat itu terdapat bangunan yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2012.

“Hasil peninjauan lapangan, ternyata bangunan itu tanpa izin telah didirkan. Hal ini jelas menyalahi aturan,” katanya.

Dijelaskan Hartono, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan. Namun tidak diindahkan dan tetap mendirikan bangunan tanpa izin tersebut.

“Terpaksa kami tindak tegas dengan melakukan pembongkaran paksa. Ini dimaksudkan agar pemilik bangunan dan masyarakat sadar bahwa setiap mendirikan bangunan wajib memiliki IMB,” tandasnya. Sejauh ini tidak ada komplain dari pihak memilik bangunan.

Sementara itu di Jl Nusa Indah Raya RW 01 Pondok Kopi banyak bangunan yang semakin maju ke bahu jalan sampai melampaui tiang listrik atau tiang telepon.

Hal ini terjadi karena belum ada selokan atau saluran air yang dapat menjadi tanda batas garis sempadan jalan ataupun garis sempadan bangunan.

Berita: Pri | Foto: Istimewa/Pri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.