Pemerintah Sederhakan Perizinan dengan Sistem Online dan Terintegrasi
Bogor |
Kementerian Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, bahwa menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjelaskan desain baru perizinan di Indonesia.
Penyederhanaan besar-besaran perizinan di Indonesia baik di pusat maupun daerah, sedang disiapkan pemerintah dengan menggunakan online system yang terintegrasi.
Menurut Darmin, PP itu sekaligus juga akan memerintahkan bahwa perizinan itu akan diselesaikan, tidak dicabut dari pemda atau Kementerian/Lembaga, tapi perizinan itu dilaksanakan melalui sistem online single submission.
“Itu nanti aturannya ada di PP apa saja yang tinggal, apa yang disederhanakan,” ujar kata Menko Darmin Nasution usai mengikuti Rapat Terbatas yang membahas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4).
Diungkapkan oleh Darmin, pemerintah akan membuat satuan tugas (Satgas) di setiap Kementerian/Lembaga maupun pemda, yang fungsinya untuk mengawal dan menyelesaikan perizinan yang dilaksanakan melalui sistem. Adapun mengenai PP dimaksud, akan di launching pada tanggal 20 Mei.
Ia menyebutkan, saat ini ada 15 undang-undang yang memuat soal perizinan itu. Namun Darmin menilai, undang-undang tersebut omnibus law, undang-undang yang memuat banyak perubahan, tapi pasalnya memuat hal yang sama.
“Intinya kita satu, membentuk Satgas untuk mengawal ini semua, mereform peraturan dan akan ada PP dikeluarkan,” jelasnya.
Desainnya karena menggunakan sistem, sambungnya, tidak bisa setiap kementerian lain-lain modelnya. Harus standar, baru sistem bisa mengerjakannya.
“PP itu yang mengaturnya, nanti PP itu akan mengatur sederhana sekali sehingga tidak lama menyelesaikannya. 30 menit barangkali akan selesai,” tuturnya.
Mengenai beberapa hal yang sifatnya terkait keamanan, kesehatan, dan lingkungan, menurut Darmin, itu sebenarnya bukan izin, namun berkaitan dengan ambang batas. Karena itu, akan dibuat dalam bentuk komitmen.
“Barangkali yang akan menyelesaikannya ini adalah profesi bukan birokrasi,” imbuh Menko perekonomian Darmin Nasution.
Berita: Mh | Foto: Istimewa