Patut Bangga Profesi Jaksa, Namun Miliki Risiko Hukum Tinggi
Jakarta |
Profesi Jaksa merupakan profesi yang patut dibanggakan, namun memiliki beban risiko hukum yang tinggi. Profesi Jaksa sebagai ‘dua sisi mata uang’ yang memiliki kebanggaan dan tantangan yang seimbang.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, dalam ceramahnya pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang I Tahun 2024, di Aula Sasana Adhika Karya, Kampus A, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (11/09),
“Setelah dilantik menjadi Jaksa, siswa PPPJ dihadapkan pada berbagai risiko hukum, terutama saat menjalani proses prapenuntutan. Seorang Jaksa harus menyelesaikan tahapan tersebut sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya.
Feri Wibisono juga menambahkan, risiko hukum meningkat selama masa pelaksanaan peradilan pidana, terutama yang berkaitan dengan kepentingan dan hak asasi Tersangka atau Terdakwa.
“Jaksa harus menghormati hak-hak tersangka atau terdakwa sesuai dengan hukum acara pidana, dan menempatkan mereka sebagai subjek, bukan objek, dalam proses peradilan,” tandasnya.
Wakil Jaksa Agung mengingatkan para calon Jaksa untuk senantiasa mempertimbangkan rasionalitas setiap keterangan dalam berita acara pemeriksaan dan keterkaitannya dengan proses pembuktian di pengadilan.
“Namun yang paling penting, seorang Jaksa harus selalu mengedepankan hati nurani dalam setiap langkahnya,” pungkasnya.
Acara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk membentuk generasi Jaksa yang tidak hanya berkompeten secara hukum, tetapi juga memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Berita: Gate 13 | Foto: Ist.