Pasca Ketua PN Jaksel dkk Ditahan Kejagung, Ini Langkah MA
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan lainnya. MA juga langsung melakukan sejumlah evaluasi.
Juru Bicara (Jubir) MA, saat jumpa pers di Gedung Media Center MA Jalan Medan Merdeka Utara Gambir Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (14/4), menyampaikan bahwa MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Ketua PN Jaksel dan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus.
“Sepanjang itu tertangkap tangan, karena hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA (Pasal 26 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986). Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung,” katanya.
Yanto juga mengatakan hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Dan jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT) akan diberhentikan tetap. Adapun putusan lepas yang diputus majelis hakim PN Jakpus, kini sudah proses kasasi pada tanggal 27 Maret 2025.
“Mahkamah Agung menyatakan sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan Peradilan yang bersih dan profesional,” tambahnya.
Sejumlah langkah evaluasi langsung dilakukan. MA langsung menyelenggarakan rapat pimpinan (rapim) dengan agenda pembahasan revisi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK-KMA) RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan.
Kemudian, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta.
“MA segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebagaimana yang telah diterapkan di MA untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption,” pungkas Prof Yanto. (Gate 13/Foto: Ist.)