July 27, 2024

Paparkan Restorative Justice, Jaksa Agung Jadi Narasumber Kuliah Umum Unpar Bandung

Jakarta |
Keadilan Restoratif (Restorative justice) merupakan salah satu bentuk penegakan hukum menuju peradilan yang humanis.

Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme penerapan Keadilan Restoratif.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi narasumber pada kuliah umum yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) Bandung secara daring dengan aplikasi zoom meeting, Jumat (7/10).

Pada kesempatan itu Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan apresiasi kepada pihak Unpar Bandung yang telah bekerja keras dalam menyelenggarkan kegiatan yang mengangkat tema ’Keadilan Restoratif dalam Perspektif Hak Asasi Manusia’ tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Dok.)

Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan bukan hanya memenuhi nilai kepastian untuk mencapai keadilan, namun juga kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri untuk mencapai keadilan yang hakiki.

Orang nomor satu di jajaran Kejaksaan RI tersebut ingin kehadiran Jaksa di tengah masyarakat tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan hukum.

“Penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Sehingga apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya,” ujarnya.

Kebijakan restorative justice, sambung Burhanuddin, sebagai salah satu alternatif penyelesaian hukum menuai respon masyarakat yang sangat positif, oleh karena itu dengan pertimbangan kemanfaatan bagi masyarakat.

Dirinya menggarisbawahi, ruang lingkup dan cakupan restorative justice dirasa perlu diperluas, sehingga kemanfaatan penegakan hukum yang berhati nurani dapat dirasakan oleh masyarakat dalam lingkup yang lebih luas lagi, sehingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) membentuk Kampung Restoratif Justice.

”Sebelum mengakhiri kuliah ini, saya ingin menekankan sekali lagi bahwa penegakan hukum yang berkeadilan penegakan hukum adalah yang mampu memanusiakan manusia serta dapat memberikan suatu kemanfatan dengan menghadirkan keadilan substantif yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” tutup Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Rektor Unpar Bandung Mangadar Situmorang. (Foto: Ist./Dok.)

Di kesempatan yang sama Rektor Unpar Bandung Mangadar Situmorang sebelumnya menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin atas kesediaannya menjadi narasumber, serta seluruh panitia khususnya FH Unpar dan seluruh alumni yang hadir pada hari itu.

Dirinya berharap kuliah umum tentang keadilan restoratif yang dipaparkan langsung oleh Jaksa Agung mampu menambah keilmuan dan wawasan para mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Unpar Bandung.

”Semoga melalui kuliah umum yang Bapak Jaksa Agung sampaikan, kami semua dimampukan untuk mendukung usaha bersama dalam menegakkan HAM di Indonesia. Semoga kuliah umum hari ini berjalan dengan lancar dan penuh berkah untuk kita semua,” ucapnya.

Sementara itu, Dekan FH Unpar Bandung Liona Nanang Supriatna menyampaikan bahwa dipilihnya tema keadilan restoratif pada kuliah umum hari itu agar benar-benar diterapkan untuk kepastian hukum dan mengedepankan HAM, khususnya bagi korban dalam tindak pidana.

Menurutnya hukum terus bergerak mengikuti dinamika masyarakat dan restorative justice menjadi terobosan untuk mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia, menggunakan hati nurani.

”Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Ditambahkan Liona, penerapan keadilan restoratif dengan cara memediasi antara korban dan pelaku kejahatan dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan kerugian pada korban dan pengembalian pada keadaan semula.

“Lebih daripada itu, melalui restorative justice stigma negatif atau labeling ’orang salah’ itu dihapuskan. Ia tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat. Kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu mengulangi perbuatannya, maka dia siap untuk dipenjara,” tandasnya.

Dekan FH Unpar Bandung Liona Nanang Supriatna. (Foto: Ist./Dok.)

Lebih lanjut Liona Nanang Supriatna mengatakan, bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice mendapat respon positif dari masyarakat.

”Hal itu dibuktikan sejak terbitnya Perja Nomor 15 Tahun 2020, penerapan keadilan restoratif di tingkat kejaksaan relatif meningkat dengan banyaknya permintaan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Demikian juga di Kepolisian, tambahnya, dengan terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang syarat, tata cara serta pengawasan, penghentian, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana melalui pendekatan keadilan restoratif dengan alasan demi hukum, menjadi solusi untuk mengurangi kapasitas lembaga permasyarakatan (lapas).

“Banyak kasus di masyarakat yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara damai. Sehingga masalah-masalah ringan bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif dan bisa menjadi solusi untuk mengurangi kepadatan lembaga permasyarakatan,” tuturnya.

Dekan FH Unpar Bandung itu turut mengapresiasi langkah Kejaksaan RI dalam menerapkan restorative justice sebagai solusi dalam penyelesaian sejumlah kasus tindak pidana ringan (tipiring). Ia juga menyampaikan evaluasinya terhadap pelaksanaan RJ.

“Pelaksanaan restorative justice yang diterapkan oleh Kejaksaan RI belakangan ini perlu mendapatkan apresiasi,” imbuhnya.

Berita: Red/Mh | Foto: Ist./Dok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.