July 27, 2024

Pangkas Birokrasi Perizinan TKA, Ditjen Imigrasi Gunakan Konsep One Single Submission

Bandung |
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Yudanus Dekiwanto mengemukakan, bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah berbenah diri dalam rangka melakukan inovasi berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), yang diundangkan sejak 9 Maret 2018 silam.

Terbitnya Perpres tersebut telah menghadirkan perubahan mendasar terkait mekanisme serta tata cara penggunaan TKA dari sudut pandang ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Substansi dari Perpres tersebut berkaitan juga dengan pemangkasan birokrasi dan penyederhanaan proses dalam perizinan penggunaan TKA.

“Seluruh pelaksana tugas keimigrasian dituntut agar memahami dan bisa mengaktualisasikan amanat yang tertuang dalam Perpres tersebut,” ujar Yudanus Dekiwanto, pada acara rapat Internalisasi Kebijakan Teknis Izin Tinggal Keimigrasian di Aula Hotel Mercure, Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/4).

Dijelaskan oleh Yudanus, bahwa konsep One Single Submission merupakan skema pelaksanaan teknis dalam hal perijinan penggunaan TKA yang berbasis online.

Sistem ini, sambungnya, memanfaatkan teknologi informasi dan mengintegrasikan sistem yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi.

“Dengan konsep tersebut akan mendorong pelayanan yang efektif dan efesien, karena menghindari pertemuan fisik antara petugas dan pemohon serta memangkas waktu proses layanan,” ungkapnya.

Yudanus juga memaparkan, bahwa layanan ini akan didukung dengan aplikasi yang bisa diakses oleh pemohon (pemberi kerja) yang terintegrasi dengan semua fungsi teknis di Kemnaker, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ditjen Imigrasi dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Konsepnya melalui mekanisme permohonan, penerbitan dan pembayaran perizinan pada Kemnaker dengan aplikasi yang terintegrasi dengan Ditjen AHU, dalam hal penyajian data perusahaan pemberi kerja dan Kemenkeu dalam hal pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Sistem Informasi PNBP online (SIMPONI).

Melalui aplikasi tersebut, jelas Yudanus, pemberi kerja melakukan pembayaran seluruh dokumen keimigrasian yang dibutuhkan calon TKA secara online termasuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS), mengambil dikantor perwakilan RI dan tiba di Indonesia (ditempat pemeriksaan Imigrasi) akan mendapat langsung ITAS setelah mendapat tanda masuk.

“Dengan mekanisme ini nantinya pembayaran visa yang biasanya dipungut diluar negeri nantinya akan dipulngut di dalam negeri, tetapi ini hanya khusus tenaga kerja asing,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Izin Tinggal Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo dalam laporannya mengatakan, bahwa terbitnya Perpres ini merupakan amanat dan perlu tindak lanjut untuk membuat kebijakan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM terkait pelaksanaannya.

“Diharapkan dengan terbitnya Permen dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya nanti,” sebut Hendro dilansir laman kemenkumham.go.id.

Kegiatan yang dimulai tanggal 19 sampai dengan 21 April 2019 ini diikuti sebanyak 170 orang peserta, terdiri dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Kepala Divisi Imigrasi (Kadiv Im), Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim), Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Karudenim) seluruh Indonesia, dan Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk pada Kantor Imigrasi Khusus.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Deputi Bidang Kemaritiman (Setneg), Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usah Kecil Menegah (UKM) Kementerian Koordinator Perekonomian.

Berita: Mh | Foto: Istimewa/Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.