Hukum

Operasi Skala Besar Polrestro Jakpus Tangkap 26 Tersangka Narkoba dan Sita 2 Kg Sabu

Jakarta |
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar Operasi Nila Jaya selama dua minggu dengan tujuan menurunkan angka peredaran narkotika di wilayah Polda Metro Jaya, khususnya di Polres Metro Jakpus.

“Selama dua minggu ini kami telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 42 tersangka dengan narkotika jenis sabu sekitar 2 Kg,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, saat mengumumkan hasil operasi, di Kalipasir, Jakpus, Senin (15/7).

Lebih lanjut Kombes Susatyo menyampaikan, bahwa operasi Operasi Nila Jaya juga mencakup kawasan Kali Pasir di Menteng yang kerap menjadi ajang transaksi narkoba.

Menurutnya, berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, area tersebut sering digunakan oleh pengedar dan pengguna narkoba, bahkan menyasar anak-anak dan remaja.

Kapolres Metro Jakpus tersebut mengisahkan, bahwa sebelumnya pada 9 Juli lalu, sekitar pukul 02.00 pagi, 350 personil gabungan TNI dan Polri melakukan Operasi Skala Besar di Kali Pasir.

“Sebanyak 26 tersangka berhasil kami amankan dan kami lakukan pengembangan. Ternyata beberapa tempat di kawasan Kali Pasir ini menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba,” ungkapnya.

Dari operasi tersebut, sambung Kombes Susatyo, seluruh tersangka hasil Operasi Nila Jaya 2024 dinyatakan positif amphetamine atau menggunakan narkotika jenis sabu.

Dirinya juga menjelaskan bahwa pola operasi ini akan menjadi role model untuk kolaborasi antara tokoh masyarakat, tokoh pemuda, TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, KKBNP, MUI, FKDM, LMK dan Stakeholder lainnya.

“Untuk daerah-daerah lain di kawasan Jakarta Pusat yang menjadi zona merah dari peredaran narkotika, meski barang buktinya tidak banyak, kami ingin memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak menjadikan kawasan Jakarta Pusat sebagai playground atau area bagi para pengedar,” pungkas Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Selanjutnya para tersangka yang berhasil diamanakan bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, serta Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika.

Selain itu, terdapat juga penggunaan pemufakatan dalam Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 3 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Berita: Red/Mh | Foto: Ist./DivHumas Polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.